Adhi Karya Bagi Susu Gratis ke Siswa SD Terdampak Tol Jogja Solo
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Jumpa pers ungkap kasus perkara penipuan mobil antik pada Kamis (30/1/2025) di Mapolresta Sleman./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi membekuk pelaku penipuan mobil klasik yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Pelaku sempat kabur ke Sumatera Utara hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjelaskan penipuan ini bermula ketika tersangka berinisial LD, 24, menawarkan tiga mobil antik kepada korban WT, 39.
Ketiga mobil tersebut yakni satu unit Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar; mobil Dodge Charger seharga Rp450 juta; dan satu unit Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta. Total harga ketiga mobil tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Setelah uang tanda jadi diberikan korban kepada tersangka, tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan dikirim dalam waktu dua pekan.
Namun, setelah dua pekan mobil yang dijanjikan tak kunjung dikirim. "Korban mengirimkan DP secara bertahap sebanyak Rp690 juta tetapi pelaku mulai susah dihubungi bahkan transaksi tidak berjalan," ucap Adrian, Kamis (30/1/2025).
Setelah ditelusuri ternyata mobil yang dijual tersangka ternyata fotonya diambil dari Facebook orang lain.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi memanggil tersangka. Tetapi tersangka tak kunjung hadir hingga polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Tersangka (DPO) pada 12 Mei 2024.
BACA JUGA: Aduan Penipuan Umrah PT HMS Terus Bermunculan, Kerugian Korban Tembus Rp4,9 miliar
Pelaku baru berhasil ditangkap pada Kamis (16/1/2025) di sebuah rumah indekos di kawasan Jakarta Selatan. "Si pelaku ini memang agak licin, kami sudah melakukan pengejaran tetapi akhirnya ketangkapnya di Jakarta. Walaupun sebelumnya kami sudah melakukan pengejaran juga di Jakarta namun yang bersangkutan lari dari kejaran," jelasnya.
Saat diperiksa, uang tanda jadi yang diberikan korban sudah habis digunakan untuk membayar utang dan keperluan tersangka. "Kami melakukan pengecekan ke rekening pelaku itu tidak sampai Rp200 ribu sisanya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu hanya meraih skor 61% di Rotten Tomatoes, tetapi tetap dipuji penggemar Star Wars.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.