Kementerian PU Melarang Penambangan Pasir di Kali Progo, Aturan Segera Terbit

Newswire
Newswire Kamis, 30 Januari 2025 22:17 WIB
Kementerian PU Melarang Penambangan Pasir di Kali Progo, Aturan Segera Terbit

Ilustrasi penambangan pasir. - Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Kementerian Pekerjaan Umum akan menerbitkan larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo wilayah Kecamatan Srandakan demi keamanan konstruksi jembatan di wilayah tersebut. Hal ini diutarakan Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih.

"Ya, jadi kemarin hasil diskusi dengan Bapak Dody Hanggodo Menteri PU, beliau akan menerbitkan larangan penambangan di ruas Sungai Progo. Ini penting," kata Bupati Halim usai menghadiri peresmian gedung perpustakaan umum di Bantul, Kamis (30/1/2025).

Kebijakan pemerintah tersebut menindaklanjuti peristiwa jebolnya Dam aliran Sungai Progo di wilayah Srandakan beberapa hari lalu akibat debit aliran sungai yang deras. Beberapa hari setelah kejadian, Menteri PU bersama Pemda DIY meninjau lokasi tersebut.

Bupati mengatakan, larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo tersebut sangat menentukan terhadap dua hal. Yang pertama soal keamanan Jembatan Srandakan dan keamanan Jembatan Pandansimo yang saat ini sedang proses pembangunan.

"Adanya penambangan itu akan memperlemah pondasi di dalam konstruksi jembatan itu, yang kedua penambangan yang tidak terkendali itu juga mengancam irigasi, karena permukaan air itu akan turun," katanya.

Dengan demikian, lanjut Bupati, pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait pengairan akan kesulitan membagi air irigasi untuk kegiatan pertanian di wilayah lahan yang selama ini mengandalkan sumber irigasi sungai tersebut.

BACA JUGA: Belajar Melawan Rasa Malas dari Budaya Jepang

"Jadi sawah jadi lebih tinggi dari pada sumber airnya, sehingga ini akan menyulitkan pembagian air di hulu sungai sungai yang merupakan sumber irigasi primer," katanya.

Dia mengatakan, kalau penambangan di aliran Sungai Progo tersebut tidak terkendali, atau terlalu liar, maka dua jembatan yang ada di Srandakan, dan yang ada di Pandansimo itu terancam.

"Maka Pak Menteri PU sepakat akan terbitkan larangan penambangan itu di ruas Sungai Progo yang dekat dengan jembatan Srandakan. Kita tunggu surat larangan, karena itu kewenangan bukan ada di Pemkab Bantul, tapi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online