Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Suasana tempat pelayanan PPDB di SMP 1 Bantul./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul terus mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) guna menciptakan mekanisme yang lebih adil dan transparan.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto menyatakan pihaknya sedang mengkaji berbagai indikator penilaian yang digunakan dalam menyelenggarakan PPDB tahun lalu, khususnya terkait sistem zonasi dan penambahan nilai bagi calon peserta didik.
Nugroho menuturkan evaluasi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan sistem penerimaan peserta didik baru tahun ini. “Kami ingin memastikan bahwa semua anak di Bantul memiliki zona satu, sehingga mereka memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah yang diinginkan,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Nugroho menilai aturan pemetaan jarak dalam zonasi PPDB tahun lalu perlu diubah. Menurutnya, sistem zonasi dengan pemetaan jarak tertentu membuat beberapa calon peserta didik yang rumahnya berada di daerah perbatasan zonasi mengalami kesulitan seleksi PPDB.
BACA JUGA: Ini 4 Jalur SPMB 2025, Ada Jalur Domisili Pengganti Zonasi pada PPDB
Selain sistem zonasi, evaluasi juga dilakukan terhadap mekanisme penambahan nilai prestasi bagi calon peserta didik. Disdikpora Bantul saat ini tengah menyempurnakan sistem tersebut agar lebih objektif dan memberikan kesempatan yang adil bagi siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Sementara ini, terkait dengan rencana perubahan kebijakan PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Disdikpora Bantul juga masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pemerintah Pusat sebelum mengambil keputusan final.
Soal aturan domisili yang akan diterapkan di sistem penerimaan peserta didik baru tahun ini, Nugroho mengakui hingga kini belum ada ketentuan rinci mengenai pembuktian domisili, termasuk penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar seleksi. Oleh karena itu, pihaknya masih mengkaji mekanisme yang paling tepat untuk diterapkan.
Dengan berbagai evaluasi yang dilakukan, Disdikpora Bantul berharap dapat menghadirkan sistem PPDB yang lebih adil dan transparan bagi seluruh masyarakat. Selain itu, sistem seleksi khusus juga tengah disiapkan bagi kelas olahraga, di mana penerimaan siswa akan didasarkan sepenuhnya pada prestasi di bidang olahraga. “Harapan kami, sistem ini bisa berjalan dengan baik dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik di Bantul,” ujar Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Pemkot Jogja akan menertibkan plang Jalan Malioboro yang dipasang tanpa izin resmi. Plang dekorasi tetap diperbolehkan selama bukan berfungsi sebagai rambu ja
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Delegasi DUN Sabah mempelajari tata kelola Keistimewaan DIY dan Dana Keistimewaan sebagai rujukan kewenangan khusus pemerintahan daerah.
Panitia Jogja Halal Festival (JHF) #3 resmi meluncurkan Jogja Halal Festival #3 Tahun 2026 di Ruang Bangsal Mataram, Lantai 2, Kantor Perwakilan Bank Indonesia