Tol Ruas Trihanggo Junction Sleman Ditarget Tuntas Agustus
Progres Tol Trihanggo–Junction Sleman telah mencapai 87 persen. Ramp On dan Ramp Off ditargetkan rampung pada Agustus 2026.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang penjual cilok diduga menggelapkan motor rekannya sesama penjual cilok di Gamping untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan dalih hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal, pelaku membawa lari dan menggadaikan motor rekannya itu.
Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan kejadian ini bermula pada Selasa (17/12/2024) ketika korban, NS, 61, mendatangi tempat rekannya sesama penjual cilok sekitar pukul 15.30 WIB di pintu masuk utara Pasar Gamping.
Tak berselang lama, pelaku MK, 19, yang juga penjual cilok datang ke lokasi dan meminjam motor korban.
Saat itu pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengambil charger ponsel yang tertinggal di rumah.
Lantaran sudah kenal dan saling percaya, korban meminjamkan kendaraannya begitu saja kepada pelaku. "Setelah ditunggu lama oleh korban, pelaku tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA: Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Mendapatkan laporan tersebut Polsek Gamping melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (28/12/2024) di indekosnya yang berada di Gamping.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Menurut pendalaman polisi, sepeda motor korban justru digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-Alun Purworejo," ujarnya.
Akibat tindakanya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai yang telah diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Progres Tol Trihanggo–Junction Sleman telah mencapai 87 persen. Ramp On dan Ramp Off ditargetkan rampung pada Agustus 2026.
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.
Lima wakil Indonesia memulai perjuangan di Taipei Open 2026. Sorotan tertuju pada debut pasangan baru Dejan Ferdinansyah dan Apriyani Rahayu di sektor ganda cam
Agnez Mo perkenalkan pencak silat dan karambit di Reacher Season 4 sebagai promosi budaya Indonesia. Bangga! Simak kisah di balik adegan laga.
28 Juli: Hari Hepatitis Sedunia, Hari Cat Air Sedunia, dan Hari Konservasi Alam. Kenali makna dan ajakan di balik setiap peringatan global ini!