Dugaan Kekerasan Seksual Anak Balita di Sleman Naik ke Tahap Penyidikan
Meta Description:Polresta Sleman menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak balita tiga tahun ke tahap penyidikan. Tersangka belum ditetapkan.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang penjual cilok diduga menggelapkan motor rekannya sesama penjual cilok di Gamping untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan dalih hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal, pelaku membawa lari dan menggadaikan motor rekannya itu.
Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan kejadian ini bermula pada Selasa (17/12/2024) ketika korban, NS, 61, mendatangi tempat rekannya sesama penjual cilok sekitar pukul 15.30 WIB di pintu masuk utara Pasar Gamping.
Tak berselang lama, pelaku MK, 19, yang juga penjual cilok datang ke lokasi dan meminjam motor korban.
Saat itu pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengambil charger ponsel yang tertinggal di rumah.
Lantaran sudah kenal dan saling percaya, korban meminjamkan kendaraannya begitu saja kepada pelaku. "Setelah ditunggu lama oleh korban, pelaku tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA: Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Mendapatkan laporan tersebut Polsek Gamping melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (28/12/2024) di indekosnya yang berada di Gamping.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Menurut pendalaman polisi, sepeda motor korban justru digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-Alun Purworejo," ujarnya.
Akibat tindakanya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai yang telah diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meta Description:Polresta Sleman menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak balita tiga tahun ke tahap penyidikan. Tersangka belum ditetapkan.
Jadwal bus KSPN Malioboro-Parangtritis dan tarif Rp12.000. Cek jadwal keberangkatan menuju Pantai Parangtritis dan sebaliknya.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Selasa 22 September 2026, dominan berawan. Suhu di DIY diprediksi mencapai 32 derajat Celsius.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 22 September 2026, tersedia di MPP Kulonprogo pukul 08.00-12.00 WIB. Cek syarat lengkapnya.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling dan layanan malam. Cek lokasi dan syaratnya.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jadwal, jam pelayanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.