11 Bayi Dievakuasi di Rumah Bidan Pakem, Hasil Hubungan Luar Nikah
Polisi menyelidiki penitipan 11 bayi di Pakem, Sleman. Mayoritas bayi disebut lahir di luar pernikahan dan dititipkan ke bidan.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang penjual cilok diduga menggelapkan motor rekannya sesama penjual cilok di Gamping untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan dalih hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal, pelaku membawa lari dan menggadaikan motor rekannya itu.
Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan kejadian ini bermula pada Selasa (17/12/2024) ketika korban, NS, 61, mendatangi tempat rekannya sesama penjual cilok sekitar pukul 15.30 WIB di pintu masuk utara Pasar Gamping.
Tak berselang lama, pelaku MK, 19, yang juga penjual cilok datang ke lokasi dan meminjam motor korban.
Saat itu pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengambil charger ponsel yang tertinggal di rumah.
Lantaran sudah kenal dan saling percaya, korban meminjamkan kendaraannya begitu saja kepada pelaku. "Setelah ditunggu lama oleh korban, pelaku tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA: Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Mendapatkan laporan tersebut Polsek Gamping melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (28/12/2024) di indekosnya yang berada di Gamping.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Menurut pendalaman polisi, sepeda motor korban justru digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-Alun Purworejo," ujarnya.
Akibat tindakanya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai yang telah diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi menyelidiki penitipan 11 bayi di Pakem, Sleman. Mayoritas bayi disebut lahir di luar pernikahan dan dititipkan ke bidan.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.