24 Kendaraan Terjaring dalam Operasi Gabungan di Jalan Bantul, Ini Pelanggarannya
Dishub Jogja menjaring 24 kendaraan dalam operasi gabungan di Jalan Bantul. Mayoritas pelanggaran terkait masa berlaku uji KIR.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, BANTUL—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul mengimbau seluruh perusahaan di Bantul membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau perusahaan memberikan THR sesuai upah [pekerja] dalam sebulan atau satu kali gaji,” ujar Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, Rabu (5/3/2025).
Fardhantun mengaku pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016. Dalam aturan tersebut perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran. Perusahaan juga diminta untuk membayar THR secara langsung atau tidak bertahap.
BACA JUGA : Disnakertrans DIY Buka Posko THR, Perusahaan Melanggar Bisa Kena Sanksi
Nantinya, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR untuk menampung aduan dari pekerja yang tidak dibayarkan haknya. Posko tersebut akan didirikan dengan dikerjasamakan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa serikat pekerja yang ada di beberapa perusahaan di Bantul untuk memastikan penyaluran THR sesuai dengan ketentuan.
Nantinya ketika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR, pihaknya akan melakukan mediasi kepada perusahaan tersebut sehingga hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat tetap dijalankan.
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul ada enam aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan pada lebaran tahun lalu.
BACA JUGA : Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengaku pihaknya akan membuka posko pengaduan THR di Disnakertrans Bantul. Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara daring.
Rina mengaku pihaknya akan berupa memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan mengawal pelaksanaannya [pembayaran THR],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Jogja menjaring 24 kendaraan dalam operasi gabungan di Jalan Bantul. Mayoritas pelanggaran terkait masa berlaku uji KIR.
BGN suspend 1.276 SPPG MBG yang belum memenuhi syarat SLHS. Sebanyak 654 SPPG kategori kritis diusulkan ditutup permanen.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.