Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka posko THR untuk menerima aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya bisa dikenakan sanksi.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, menjelaskan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans DIY tahun ini juga membuka posko THR untuk pengaduan para pekerja.
“Sebenarnya konsultasi atau pengaduan terkait THR sudah bisa dilakukan sejak 1 Maret, tepat di awal Ramadan. Pengaduan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Untuk pengaduan online, bisa dilakukan melalui aplikasi Sasadara, Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial, di www.nakertrans.jogjaprov.go.id,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
BACA JUGA: Apindo Lakukan Deteksi Ulang Pembayaran THR
Meski demikian, Darmawan menyatakan, sampai saat ini belum ada aduan yang masuk ke Disnakertrans DIY baik secara online maupun offline.
“Biasanya nanti menjelang H-7 ramainya [pengaduan]. Kalau awal ini belum, karena baru awal [Ramadan],” katanya.
Oleh karena itu, Disnakertrans DIY masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru untuk detail kebijakan THR terbaru.
“Hingga saat ini SE tersebut belum diterbitkan. Kemungkinan, SE akan keluar minggu depan,” ungkapnya.
Meski demikian, secara umum pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2019 tentang pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan. Dalam Permenaker tersebut semua pekerja di perusahaan wajib mendapatkan THR.
Besaran THR yang dibayarkan yakni 1 kali take home pay (THP) untuk pekerja minimal satu tahun dan THP proporsional untuk pekerja di bawah satu tahun. Adapun tenggat waktu pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan H-7 lebaran.
“Biasanya laporan mulai masuk pada pertengahan Ramadan hingga mendekati H-7. Beberapa perusahaan yang memiliki kondisi keuangan baik mungkin sudah membayarkan THR lebih awal. Namun, ada juga perusahaan yang kesulitan keuangan dan baru bisa membayar menjelang batas waktu atau bahkan setelah lebaran,” katanya.
Aduan yang masuk sebelum H-7 lebaran akan ditindaklanjuti oleh mediator. Harapannya dengan dimediasi, perusahaan bisa membayarkan THR. Namun ketika mediasi gagal, maka Pegawai Pengawas Disnakertrans DIY akan turun tangan.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan izin usaha hingga pembekuan usaha. “Tahun lalu ada 60 aduan yang masuk, semuanya sudah terselesaikan,” ujarnya.
“Tahun lalu tidak ada perusahaan yang sampai terkena sanksi karena semua pengaduan bisa diselesaikan, meskipun ada beberapa yang membayar THR setelah Lebaran. Perusahaan yang diadukan bermacam-macam. Ada dari sektor manufaktur, tekstil, hingga jasa,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Gempa Magnitudo 4,8 mengguncang Sigi, Sulawesi Tengah, dan getarannya terasa hingga Palu pada Sabtu sore.
Kosti memperluas komunitas sepeda ontel hingga Papua Tengah dan menargetkan generasi muda melalui program kampus dan sekolah.
Perguruan tinggi didorong mencetak lulusan adaptif, inovatif, dan berjiwa wirausaha untuk menghadapi era Society 5.0.
Prabowo meresmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di desa dan menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2026.
Kabupaten Klaten bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional bernama Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026.