Advertisement
Disnakertrans DIY Buka Posko THR, Perusahaan Melanggar Bisa Kena Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka posko THR untuk menerima aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya bisa dikenakan sanksi.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, menjelaskan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans DIY tahun ini juga membuka posko THR untuk pengaduan para pekerja.
Advertisement
“Sebenarnya konsultasi atau pengaduan terkait THR sudah bisa dilakukan sejak 1 Maret, tepat di awal Ramadan. Pengaduan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Untuk pengaduan online, bisa dilakukan melalui aplikasi Sasadara, Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial, di www.nakertrans.jogjaprov.go.id,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
BACA JUGA: Apindo Lakukan Deteksi Ulang Pembayaran THR
Meski demikian, Darmawan menyatakan, sampai saat ini belum ada aduan yang masuk ke Disnakertrans DIY baik secara online maupun offline.
“Biasanya nanti menjelang H-7 ramainya [pengaduan]. Kalau awal ini belum, karena baru awal [Ramadan],” katanya.
Oleh karena itu, Disnakertrans DIY masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru untuk detail kebijakan THR terbaru.
“Hingga saat ini SE tersebut belum diterbitkan. Kemungkinan, SE akan keluar minggu depan,” ungkapnya.
Meski demikian, secara umum pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2019 tentang pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan. Dalam Permenaker tersebut semua pekerja di perusahaan wajib mendapatkan THR.
Besaran THR yang dibayarkan yakni 1 kali take home pay (THP) untuk pekerja minimal satu tahun dan THP proporsional untuk pekerja di bawah satu tahun. Adapun tenggat waktu pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan H-7 lebaran.
“Biasanya laporan mulai masuk pada pertengahan Ramadan hingga mendekati H-7. Beberapa perusahaan yang memiliki kondisi keuangan baik mungkin sudah membayarkan THR lebih awal. Namun, ada juga perusahaan yang kesulitan keuangan dan baru bisa membayar menjelang batas waktu atau bahkan setelah lebaran,” katanya.
Aduan yang masuk sebelum H-7 lebaran akan ditindaklanjuti oleh mediator. Harapannya dengan dimediasi, perusahaan bisa membayarkan THR. Namun ketika mediasi gagal, maka Pegawai Pengawas Disnakertrans DIY akan turun tangan.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan izin usaha hingga pembekuan usaha. “Tahun lalu ada 60 aduan yang masuk, semuanya sudah terselesaikan,” ujarnya.
“Tahun lalu tidak ada perusahaan yang sampai terkena sanksi karena semua pengaduan bisa diselesaikan, meskipun ada beberapa yang membayar THR setelah Lebaran. Perusahaan yang diadukan bermacam-macam. Ada dari sektor manufaktur, tekstil, hingga jasa,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement