El Nino Perluas Ancaman Kekeringan di Jawa Tengah
BMKG mengingatkan El Nino kategori kuat meningkatkan risiko kekeringan di Jawa Tengah yang mengancam pertanian dan sumber daya air.
Salah satu lokasi pembakaran sampah dengan cerobong asap di Bantul yang diduga tanpa izin./ Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul menemukan puluhan titik lokasi pembakaran sampah dengan menggunakan cerobong asap yang tidak mengantongi izin dari pemangku kebijakan terkait alias ilegal.
"Kalau data dan titik lokasi pembakaran sampah kita sudah punya, asal sampahnya dari mana kita sudah punya datanya. Setidaknya sekitar 40 titik," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bantul Rudy Suharta di Bantul, Rabu.
Menurut dia, puluhan titik lokasi pembakaran sampah dengan cerobong asap tersebut tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Piyungan ada di wilayah Kelurahan Sitimulyo dan Kecamatan Pleret di wilayah Kelurahan Bawuran.
"Bisa dikatakan seperti itu (ilegal) karena tidak mengantongi izin. Kalau data detail kapasitas sampahnya kita belum punya, hanya saja rata rata pembakaran sampah itu muncul sejak penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan," katanya.
Dia mengatakan jenis sampah yang dibakar pada puluhan titik tempat pembakaran sampah tak berizin itu bukanlah sampah residu, melainkan sampah biasa atau sisa pemilahan sampah.
Menurut dia, pemerintah daerah sebenarnya sudah sering memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, dan tidak memenuhi kaidah standar kesehatan.
BACA JUGA: ITF Bawuran Beroperasi, Bupati Bantul Optimistis Bebas Sampah 2025
Apalagi, kata dia, pembakaran sampah menggunakan tungku pembakaran yang selama ini tidak berizin, sangat dilarang untuk dipraktikkan, sebab kelakuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu lingkungan setempat.
"Tapi, kalaupun izin, ya izin itu juga harus ada standarnya. Jadi misalnya dibakar di atas suhu 700 derajat celcius. Kemudian, alatnya harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan," katanya.
Dia mengatakan saat ini instansinya menunggu perintah atasan untuk penegakan terhadap pihak pembakar sampah tak berizin tersebut, terlebih sarana pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Pusat Karbonasi Bawuran telah beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG mengingatkan El Nino kategori kuat meningkatkan risiko kekeringan di Jawa Tengah yang mengancam pertanian dan sumber daya air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M