Ratusan PNS di Kabupaten Sleman Naik Pangkat, Harda: Harus Diikuti Peningkatan Kinerja

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 21 Maret 2025 22:17 WIB
Ratusan PNS di Kabupaten Sleman Naik Pangkat, Harda: Harus Diikuti Peningkatan Kinerja

Ilustrasi. /Antarafoto

Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menyampaikan ada sekitar 430 pegawai negeri sipil (PNS) di Sleman yang mendapat surat keputusan (SK) kenaikan pangkat.

Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan pemberian SK tersebut dilakukan dua kali selama Maret 2025. SK kelompok pertama diberikan melalui perangkat daerah untuk pegawai golongan III ke bawah pada Senin (17/3) dengan jumlah sekitar 390 orang.

Adapun SK kelompok kedua diberikan oleh Bupati Sleman untuk pegawai golongan IV pada Jumat (21/3) dengan jumlah 41 orang. Jumlah tersebut terdiri dari beberapa jenis kenaikan pangkat, seperti pilihan struktural 17 orang, pilihan fungsional 22 orang, dan reguler dua orang. Berdasarkan golongan, ada pegawai yang menerima SK untuk golongan IV/a, golongan IV/b, dan golongan IV/c. Jumlah penerima SK terbanyak bersasal dari Dinas Pendidikan.

Dia menerangkan seseorang bisa mendapat SK kenaikan pangkat setelah memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut berbeda-beda tergantung pada kelompok jabatan dan pendidikan.

“Kalau kelompok fungsional ya memang sudah waktunya naik pangkat. Kalau kelompok struktural karena ada yang karena jabatan jadinya naik pangkat. Misal, Eselon III/b bisa sampai pangkat IV/a. Tapi kalau dia hanya Kepala Seksi dan hanya memiliki ijazah S1, maksimal pangkat hanya III/d. Kalau jabatan dia naik menjadi Kepala Bidang bisa naik pangkatnya jadi IV/a,” kata Budi Pramono dihubungi, Jumat (21/3/2025).

BACA JUGA: Dispar Prediksi Perputaran Uang Wisatawan di Sleman Capai Rp1 Triliun Selama Libur Lebaran

Dia menambahkan pemberian SK kenaikan pangkat dalam setahun bisa empat kali, April dan Oktober.

Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengapresiasi kinerja PNS yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut. Kenaikan pangkat perlu diikuti dengan upaya pegawai untuk meningkatkan prestasi.

Dia menegaskan kenaikan pangkat bukan sekadar persoalan jabatan saja, namun sebagai momen evaluasi bagi setiap pewagai.

"Saya harap ada kedewasaan dalam bekerja dan PNS yang menerima SK menjadi contoh untuk rekan-rekan lain. Masyarakat selalu menanti komitmen Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik," kata Harda. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online