Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Narapidana - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 118 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi untuk Hari Raya Idulfitri. Pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga paling lama 60 hari.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika Dwi Prasetyo mengatakan, penyerahan remisi Lebaran bersamaan dengan momen perayaan Idulfitri. Total ada 118 napi yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Adapun rinciannya, sebanyak 44 napi mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari dan 62 orang memeroleh remisi selama satu bulan. Selain itu, ada 11 napi yang mendapatkan pengurangan hukuman selama 45 hari.
BACA JUGA: Lebaran 2025, Ada 1.321 Warga Binaan Dapat Remisi
“Untuk remisi paling banyak selama dua bulan dan yang mendapatkan ada satu napi. Dengan adanya pengurangan masa hukuman ini, ada tiga napi yang dinyatakan langsung bebas,” kata Andika saat dihubungi Jumat (4/4/2024).
Menurut dia, pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan. Meski demikian, Andika mengakui tidak semua napi mendapatkannya. “Untuk remisi Lebaran hanya diberikan kepada napi yang beragama Islam. Selain itu, harus berkelakukan baik minimal enam bulan,” katanya.
Andika menambahkan, sejumlah syarat ini harus dipenuhi agar mendapatkan remisi.
“Ya kalau statusnya masih tahanan atau belum ada kekuatan hukum yang tetap, maka meski berada di lapas tidak mendapatkan hak remisi,” katanya.
Menurut dia, pemberian remisi tidak hanya dilakukan pada saat perayaan Idulfitri karena saat hari besar keagamaan lainnya juga dilakukan hal yang sama.
“Pemberian remisi merupakan kegiatan rutin. Selain pada saat perayaan hari besar keagamaan, juga dilakukan pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) Lili menyampaikan pemberian remisi merupakan bagian dari apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik.
Total ada 1.321 napi yang tersebar di lapas, lapas perempuan hingga anak di DIY yang mendapatkan pengurangan hukuman.
“Untuk Lapas di Wonosari ada 118 napi yang mendapatkan remisi. Untuk lapas lain karena jumlahnya bervariasi dan terbanyak ada di Lapas II A Yogyakarta dengan jumlah 414 napi mendapatkan remisi Lebaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.