Omzet Pasar Tradisional Bantul Turun 17 Persen, Ini Sebabnya
Omzet pedagang pasar tradisional Bantul turun 17 persen. DPRD menyoroti transaksi online dan kondisi pasar yang kurang representatif.
Sejumlah warga membentangkan spanduk protes dalam aksi unjuk rasa dugaan pungli yang dilakukan Dukuh Gandekan di kantor Kalurahan Bantul, Kamis (17/4/2025) /Dok-Istimewa.
Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah warga dari wilayah Gandekan, Depok, dan Melikan Lor Kalurahan Bantul menggeruduk kantor kalurahan setempat untuk kedua kalinya, Kamis (17/4/2025). Mereka menuntut pemberhentian Dukuh Gandekan, Danang Benowo Putro yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Spanduk bernada keras terbentang di pendopo kalurahan. Di antaranya tertulis “Dukuh Danang Moto Duwiten” hingga “Rasah Ragu Pak Lurah Pecat Danang”.
Irwan Tri Nugraha, juru bicara aksi menjelaskan, unjuk rasa susulan ini dipicu oleh penolakan Danang untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, menurutnya, sudah ada cukup bukti atas dugaan pungli yang dilakukan sang dukuh.
BACA JUGA: Lurah Bantul Ungkap Ada 29 Korban Dugaan Pungli PTSL Dukuh Gandekan
“Sudah banyak warga yang memberikan uang, tapi sertifikat yang dijanjikan tak kunjung jadi. Bahkan, pungutannya melebihi ketentuan. Dari Rp350.000 bisa diminta sampai Rp5 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Irwan menyampaikan kekesalan warga atas tindakan Danang yang kini menyewa pengacara, yang diduga dibiayai dari hasil pungli. “Uang rakyat malah dipakai membela diri,” katanya.
Kuasa hukum Dukuh Gandekan, M. Khaisar Aji Prasetyo membantah tudingan bahwa langkah hukum ini bertujuan membungkam warga. “Kami hadir untuk memastikan Pak Danang bisa menjelaskan posisinya secara aman dan adil. Bukan untuk membenarkan segala tuduhan, tapi memberi ruang klarifikasi berdasarkan bukti,” ungkapnya.
Menurut Khaisar, kliennya berhak atas pembelaan hukum dan baru bersedia menerima sanksi jika terbukti bersalah dengan data yang sah. “Kalau nanti terbukti dengan bukti konkret, beliau siap menjalani konsekuensi sesuai mekanisme kalurahan,” ujarnya.
Jagabaya Kalurahan Bantul, Nursasmito mengungkapkan, kasus ini kini dalam tahap verifikasi. Pihaknya sedang menghimpun laporan warga serta menelusuri keterangan dari Dukuh Gandekan. “Pelapornya ada sekitar 23 orang. Total kerugian masih dihitung karena ada PTSL dan non-PTSL. Modusnya beragam, dari dalih biaya pajak warisan, percepatan proses, hingga pengurusan letter C,” ucapnya.
BACA JUGA: Sarkem Fest Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Rangkaian Acaranya
Beberapa warga disebut telah melampirkan bukti kuat, mulai dari kuitansi, rekaman video, hingga kronologi transaksi. Kalurahan pun telah membuka posko aduan resmi.
Langkah berikutnya, sambung Nursasmito, akan menunggu keputusan lurah setelah konsultasi dengan Panewu dan Inspektorat. “Apakah nanti diberi SP atau diberhentikan, itu kewenangan pejabat di atas. Yang jelas, proses berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Omzet pedagang pasar tradisional Bantul turun 17 persen. DPRD menyoroti transaksi online dan kondisi pasar yang kurang representatif.
Guruh Soekarnoputra rencananya dimakamkan di sebelah makam Fatmawati di TPU Karet Bivak. PDIP juga kibarkan bendera setengah tiang 7 hari.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan harga jual dan buyback.
UNS Surakarta juara Campus League Badminton 2026 setelah menaklukkan BINUS dalam drama tiga set. UNS juga meraih gelar ganda putra.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memperkuat sinergi dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan para pelaku usaha di kawasan industri
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.