Advertisement
Lurah Bantul Ungkap Ada 29 Korban Dugaan Pungli PTSL Dukuh Gandekan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Dukuh Gandekan, Kelurahan Bantul, Kabupaten Bantul, kini memasuki proses investigasi.
Lurah Bantul Supriyadi mengatakan Inspektorat setempat baru saja memulai tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah warga yang diduga menjadi korban.
Advertisement
“Kasus ini masih dalam proses. Saat ini baru masuk tahap BAP dari pihak korban,” ujar Supriyadi, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA: Tiga Polisi Diduga Melakukan Pungli kepada Tahanan di Polda Jateng
Supriyadi menyebutkan, hingga saa ini terdapat sekitar 29 warga yang telah melapor menjadi korban pungli. Namun, jumlah itu diperkirakan bisa bertambah seiring terus masuknya aduan dari masyarakat.
“Soal sanksi kepada dukuh yang bersangkutan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Karena masih sebatas dugaan, kami juga harus memastikan dulu melalui BAP apakah benar ada praktik pungli,” katanya.
Supriyadi menyebutkan pemberian sanksi terhadap aparatur pemerintahan desa memiliki mekanisme berbeda, tergantung pada status kepegawaiannya. “ASN dan pamong itu beda regulasinya. Ada tahapan-tahapan yang wajib dilalui sesuai pergub dan perda yang berlaku,” katanya.
Meski masih aktif secara administratif, dukuh yang bersangkutan hingga kini belum kembali menjalankan tugasnya sejak muncul aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu. “Sejak didemo, yang bersangkutan belum masuk kantor,” katanya.
Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengaku telah melakukan asistensi dan pendampingan terhadap Kalurahan Bantul yang kini menjadi investigasi awal kasus tersebut. "Tidak bisa menuduh sembarangan tanpa bukti. Maka dari itu kami telusuri sumber-sumber informasi yang relevan," ungkap Hermawan.
Hermawan menyatakan, pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Meskipun laporan telah diterima di tingkat Pemkab, pendalaman pertama diberikan ke kalurahan agar prosesnya berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. “Jika klarifikasi dari Pak Lurah masih belum cukup, bisa diajukan ke Inspektorat untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.
Dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah warga Gandekan menggelar aksi unjuk rasa, menuntut agar dukuh mereka mundur dari jabatan lantaran diduga meminta pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Kota Jogja Gelar Sidak, Antisipasi Keluhan Soal Pakir
Panewu Bantul, Kusmardiono membenarkan bahwa Dukuh Gandekan masih menjabat sebagai sampai sekarang, meski gelombang penolakan dari masyarakat terus menguat. “Kami tunggu hasil pendalaman. Belum ada keputusan apakah akan diberhentikan atau tetap menjabat,” ucapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini laporan warga masih dalam penanganan internal Pemkab dan belum menyentuh ranah aparat penegak hukum (APH). “Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara internal dan tidak perlu berlanjut ke jalur hukum,” katanya.
Hingga saat ini Dukuh Gandekan sama sekali tidak bisa dihubungi untuk memberikan keterangan kepada awak media soal dugaan kasus pungli yang dituduhkan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Kamis 17 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI di Jogja, Kamis 17 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Kamis 17 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Hujan Ringan Mungkin Terjadi
Advertisement