Libur Kenaikan Yesus Kristus, BNI Buka Layanan Terbatas di Jateng
BNI buka layanan operasional terbatas di Jawa Tengah saat libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, termasuk transaksi perbankan esensial.
Petugas karantina memindahkan satwa dari kantong ke kandang perawatan.ist
KULONPROGO– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) bersama ‘Aviation Security’ (Avsec) Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) menggagalkan penyelundupan burung. Tim mengamankan belasan ekor burung berbagai jenis yang diselundupkan dalam jaket seorang penumpang dengan rute tujuan Jayapura.
“Berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap salah seorang penumpang, yang sedang diperiksa di area ‘screening gate’ ruang tunggu bandara pada Jumat (18/4/2025) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sejumlah burung yang dibungkus kain dalam jaket penumpang tersebut,” ujar Ina Soelistyani, Kepala Karantina Yogyakarta dalam siaran pers di Yogyakarta dikutip Kamis (24/4/2025).
Ina lebih lanjut menjelaskan Avsec Bandara YIA kemudian menghubungi petugas karantina, menyampaikan bahwa ada upaya penyelundupan burung oleh seorang penumpang dengan tujuan Jayapura. Pihaknya langsung menindaklanjuti untuk memeriksa kelengkapan persyaratannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
“Hasil identifikasi petugas kami, terdapat 10 kantong kain yang telah diberi lubang. Kantong tersebut berisikan 1 ekor burung cendet, 2 ekor burung lovebird, 1 ekor burung kolibri, 4 ekor burung shogun, 2 ekor burung prenjak, 1 ekor burung ciblek sawah dan 1 ekor burung pleci dakun. Total seluruhnya terdapat 12 ekor burung,” imbuh Ina.
Selanjutnya, pejabat karantina melakukan tindakan penahanan terhadap burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner dari provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan dengan sengaja tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
“Perlu diketahui bersama bahwa melalulintaskan hewan antar-area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, merupakan bentuk pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Seluruh burung saat ini telah dilakukan penahanan di kandang karantina Satuan Pelayanan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon progo, untuk diamankan serta mendapatkan perawatan. Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik barang.
Ina menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan hewan/satwa liar. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya, yang diluncurkan oleh Kepala Barantin Sahat M. Panggabean pada Kamis (17/4) kemarin.
“Kami berharap masyakat dan berbagai pihak untuk ikut membantu memberantas perdagangan ilegal satwa liar, yang dapat merusak ekosistem,” tegasnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI buka layanan operasional terbatas di Jawa Tengah saat libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, termasuk transaksi perbankan esensial.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.