Kejurda MMA DIY 2026 Jadi Ajang Cetak Atlet Potensial
Kejurda IBCA-MMA DIY 2026 di Jogja jadi ajang pembinaan atlet muda dan pencarian bibit potensial menuju level profesional
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mafia tanah di Jogja terus bermunculan. Jika sebelumnya terungkap banyk geng mafia tanah memanfaatkan tanah kas desa, kini terungkap dugaan sekelompok orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah dengan modus pecah sertifikat.
Sebagaimana diketahui kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon warga Ngentak, Kasihan Bantul dan Bryan warga Tamantirto, Kasihan, Bantul berawal dari pecah sertifikat yang diurus dengan diberikan kepada pihak lain.
Berikut ini tips secara umum terhindar dari mafia tanah
Jika akan membeli tanah, pastikan sertifikat tanah asli dan terdaftar atas nama penjual dengan mengecek langsung ke kantor BPN atau melalui aplikasi. Jika akan melakukan pecah sertifikat silahkan datang ke BPN untuk mendapatkan informasi persyaratan.
Jangan melakukan transaksi hanya berdasarkan surat keterangan atau akta bawah tangan. Gunakan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terdaftar. Untuk mengecek nama notaris bisa melihat di website BPN ada daftar PPAT sesuai dengan wilayah anda.
BACA JUGA: Kasus Bermunculan, Pemkab Bantul Siap Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
Jangan tergiur janji cepat balik nama atau pengurusan sertifikat oleh pihak tidak resmi. Semua proses pertanahan harus melalui prosedur resmi, tidak bisa instan melainkan dengan beberapa tahapan.
Sertifikat adalah bukti hak milik yang sah. Tanah non-sertifikat berisiko sangat tinggi untuk digugat atau diklaim pihak lain. Oleh karena itu jika ingin membeli tanah pastikan sudah bersertifikat khusus SHM dan pastikan sertifikat tersebut asli dengan mengecek ke BPN.
Harga yang jauh di bawah pasaran sering kali menjadi tanda adanya masalah atau potensi penipuan. Anda harus mewaspadai ini menjadi bagian dari mafia tanah.
BACA JUGA: Jadi Atensi, Begini Upaya Polda DIY Mengungkap Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
- Tanah sudah bersertifikat (SHM atau SHGB).
- Tanah tidak dalam sengketa atau blokir.
- Sertifikat asli tanah.
- Fotokopi KTP dan KK pemilik.
- SPPT PBB dan bukti pembayaran pajak terakhir.
- Surat permohonan pemecahan sertifikat.
- Denah lokasi dan rencana pembagian bidang.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Pengajuan permohonan pemecahan sertifikat ke kantor BPN setempat.
- Pengukuran oleh petugas BPN untuk menentukan batas dan luas bidang baru.
- Penerbitan sertifikat baru sesuai jumlah bidang yang diminta (dengan nomor dan ukuran masing-masing).
- Pembayaran biaya sesuai PP No. 128 Tahun 2015 (bervariasi tergantung luas dan lokasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejurda IBCA-MMA DIY 2026 di Jogja jadi ajang pembinaan atlet muda dan pencarian bibit potensial menuju level profesional
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.