Prakiraan Cuaca Rabu 19 Agustus 2026, Berawan Tebal
BMKG memprakirakan Jogja berawan tebal hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Sejumlah wilayah Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat
Musik. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Para pencipta lagu dan musisi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) karya mereka, tanpa harus menunggu viral atau terkenal di media sosial.
"Jangan menunggu viral atau terkenal dulu. Segera lindungi karya sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Rektono Seto dalam keterangannya tertulis seperti yang dikutip Harianjogja.com, Selasa (20/5/2025).
Menurut Agung, fenomena viralnya lagu-lagu baru di platform digital seperti TikTok harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pelaku kreatif akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta.
Dia menegaskan tanpa pendaftaran HKI, musisi sangat rentan terhadap eksploitasi karya secara ilegal maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mendukung penuh karya dan kemajuan musisi lokal agar bisa bersaing di panggung nasional bahkan internasional. Namun, tanpa perlindungan HKI, mereka rentan mengalami kerugian," ujarnya.B
BACA JUGA: Pagi Ini Harga Bawang Merah Rata-Rata Nasional Turun Tipis Menjadi Rp37.049 per Kilogram
Untuk mendukung hal itu, Kemenkum DIY telah bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota serta komunitas kreatif di DIY guna memperluas edukasi melalui lokakarya, pendampingan, hingga layanan percepatan pendaftaran HKI.
"Jangan sampai ada musisi yang karyanya viral namun tidak terlindungi, akhirnya diambil pihak lain tanpa izin. Kami ingin mencegah hal itu," kata Agung.
Perlindungan HKI, kata Agung, tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi hukum pencipta manakala terjadi pelanggaran.
"Jika sudah terdaftar HKI, musisi memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran," ucap dia.
Ke depan, menurut Agung, Kemenkum DIY akan memperluas kolaborasi dengan komunitas musik, label indie, dan platform digital untuk memastikan karya-karya orisinal dari Yogyakarta memperoleh perlindungan maksimal.
"Musisi yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan HKI dapat mengakses layanan daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau langsung ke kantor wilayah," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memprakirakan Jogja berawan tebal hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Sejumlah wilayah Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.
Simak tips sehat bagi lansia agar tetap bugar, mandiri, dan terhindar dari risiko cedera melalui aktivitas fisik, nutrisi, dan pemeriksaan rutin.