Pameran Karya Siswa Warnai Pembagian Rapor di SMP Stella Duce 2 Jogja
Pameran karya siswa SMP Stella Duce 2 Jogja mewarnai pembagian rapor, menjadi ruang apresiasi bakat, kreativitas, dan pendidikan karakter.
Penyanyi Putri Ariani menyanyikan lagu Rungkad di Istana Negara/YouTube
Harianjogja.com, JOGJA–Kebijakan pembayaran royalti bagi musisi dinilai bisa berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak dalam bidang kuliner dan hiburan seperti kedai kopi atau kafe. Dinas Koperasi dan UKM DIY menilai tidak semua lagu diwajibkan membayar royalti.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi atau yang akrab disapa Siwi mengatakan perubahan kebijakan ini wajar jika menimbulkan resistensi di kalangan pelaku UMKM. Namun menurutnya, tidak semua lagu yang diputar di tempat usaha dikenai kewajiban membayar royalti.
“Tentunya perubahan seperti ini tidak bisa serta-merta langsung berdampak besar. Tapi pasti akan ada resistensi karena ini sesuatu yang baru. Kita juga perlu pahami, tidak semua lagu dikenai royalti, karena ada juga yang sifatnya gratis,” katanya, Selasa (5/8/2025).
Menurut Siwi, kebijakan tersebut juga membuka ruang untuk duduk bersama antara pelaku usaha dan pencipta lagu. Karena menurutnya, musisi yang menciptakan karya juga merupakan bagian dari sektor UMKM, khususnya di bidang jasa.
“Mereka juga pelaku UMKM loh, hanya saja di sektor jasa. Mereka tujuannya [menciptakan lagu] juga untuk menambah penghasilan kan, sama sebetulnya [dengan pelaku usaha lain],,” katanya.
Dia menuturkan pemutaran lagu di lingkungan usaha yang bersifat komersial memang menjadi titik perhatian kebijakan royalti tersebut. Sementara untuk penggunaan non komersial atau di luar konteks bisnis masih diperbolehkan.
“Kalau diputar dalam aktivitas yang bukan bisnis ya masih memungkinkan. Tapi kalau sudah masuk aktivitas usaha, ya harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Soal Tata Cara Pinjam di Kopdes Merah Putih
Namun dibalik kewajiban membayar royalti, Siwi melihat adanya peluang baru baru musisi lokal atau kreator untuk menciptakan lagu-lagu yang sesuai untuk diputar di tempat-tempat seperti kafe atau restoran.
“Ini dari penggiat [musik] mungkin bisa menciptakan lagu-lagu yang memang pas untuk di pusat di suatu tempat tertentu,” katanya.
Terkait fasilitas perlindungan hak cipta, Siwi memastikan pemerintah telah menyediakan dukungan, termasuk bantuan pendaftaran hak cipta melalui skema pembiayaan APBD DIY maupun dari pemerintah pusat.
“Sudah ada fasilitasi, termasuk dukungan dari anggaran pemerintah. Tapi selama ini yang paling banyak memanfaatkan memang UMKM di bidang kuliner. Padahal UMKM itu luas, termasuk sektor jasa seperti ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pameran karya siswa SMP Stella Duce 2 Jogja mewarnai pembagian rapor, menjadi ruang apresiasi bakat, kreativitas, dan pendidikan karakter.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.