28 UMKM Kuliner Jogja Ikuti Kurasi, Bidik Pasar Ritel dan Hotel
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Penyanyi Putri Ariani menyanyikan lagu Rungkad di Istana Negara/YouTube
Harianjogja.com, JOGJA–Kebijakan pembayaran royalti bagi musisi dinilai bisa berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak dalam bidang kuliner dan hiburan seperti kedai kopi atau kafe. Dinas Koperasi dan UKM DIY menilai tidak semua lagu diwajibkan membayar royalti.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi atau yang akrab disapa Siwi mengatakan perubahan kebijakan ini wajar jika menimbulkan resistensi di kalangan pelaku UMKM. Namun menurutnya, tidak semua lagu yang diputar di tempat usaha dikenai kewajiban membayar royalti.
“Tentunya perubahan seperti ini tidak bisa serta-merta langsung berdampak besar. Tapi pasti akan ada resistensi karena ini sesuatu yang baru. Kita juga perlu pahami, tidak semua lagu dikenai royalti, karena ada juga yang sifatnya gratis,” katanya, Selasa (5/8/2025).
Menurut Siwi, kebijakan tersebut juga membuka ruang untuk duduk bersama antara pelaku usaha dan pencipta lagu. Karena menurutnya, musisi yang menciptakan karya juga merupakan bagian dari sektor UMKM, khususnya di bidang jasa.
“Mereka juga pelaku UMKM loh, hanya saja di sektor jasa. Mereka tujuannya [menciptakan lagu] juga untuk menambah penghasilan kan, sama sebetulnya [dengan pelaku usaha lain],,” katanya.
Dia menuturkan pemutaran lagu di lingkungan usaha yang bersifat komersial memang menjadi titik perhatian kebijakan royalti tersebut. Sementara untuk penggunaan non komersial atau di luar konteks bisnis masih diperbolehkan.
“Kalau diputar dalam aktivitas yang bukan bisnis ya masih memungkinkan. Tapi kalau sudah masuk aktivitas usaha, ya harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Soal Tata Cara Pinjam di Kopdes Merah Putih
Namun dibalik kewajiban membayar royalti, Siwi melihat adanya peluang baru baru musisi lokal atau kreator untuk menciptakan lagu-lagu yang sesuai untuk diputar di tempat-tempat seperti kafe atau restoran.
“Ini dari penggiat [musik] mungkin bisa menciptakan lagu-lagu yang memang pas untuk di pusat di suatu tempat tertentu,” katanya.
Terkait fasilitas perlindungan hak cipta, Siwi memastikan pemerintah telah menyediakan dukungan, termasuk bantuan pendaftaran hak cipta melalui skema pembiayaan APBD DIY maupun dari pemerintah pusat.
“Sudah ada fasilitasi, termasuk dukungan dari anggaran pemerintah. Tapi selama ini yang paling banyak memanfaatkan memang UMKM di bidang kuliner. Padahal UMKM itu luas, termasuk sektor jasa seperti ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.