Belum Ada Kasus Influenza Tipe A di Jogja, Puskesmas Diminta Tetap Waspada
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.
Foto ilustrasi musik di kafe. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mendukung kebijakan pemerintah yang meminta hotel dan restoran untuk membayar royalti atas lagu yang diputar. Namun, meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait dengan skema pembayaran royalti lagu.
Wakil Sekretaris PHRI DIY, Wahyu Wikan Trispratiwi menyatakan seluruh hotel berbintang dan beberapa restoran berskala besar di DIY telah membayar royalti terhadap lagu yang diputar selama ini.
“Sebetulnya kebijakannya sudah cukup jelas, sudah puluhan tahun lalu [diterapkan]. Sehingga anggota kami sebagian besar sudah membayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN],” katanya, Senin (4/8/2025).
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Konstruksi Ruas Klaten-Purwomartani Capai 87,9 Persen
Sejumlah hotel berbintang di DIY telah mulai membayar royalti atas lagu yang disetel sejak sekitar tahun 1990. Pembayaran royalti lagu tersebut selama ini dibayar berdasarkan jumlah kamar yang ada di hotel dan berdasarkan kapasitas ruangan untuk restoran.
Wikan menuturkan selama ini pembayaran royalti lagu tersebut pun telah menjadi syarat sertifikasi hotel berbintang. Sehingga menurutnya, hotel berbintang di DIY dengan sendirinya telah mematuhi aturan tersebut.
Pihaknya menyetujui kebijakan yang diterapkan untuk memberikan penghargaan terhadap pencipta lagu. Namun, berharap pemerintah memaparkan mekanisme penyaluran royalti tersebut ke pencipta atau ahli warisnya.
“Kami mengerti bahwa ini untuk memberikan penghargaan kepada seniman terutama pencipta lagu, itu sangat kami hargai. Tetapi itu [mekanisme penyaluran royalti] juga harus clear dan terbuka,” katanya.
BACA JUGA: Viral Kabar Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Ini Kata Polda Metro
Menurut Wikan, hotel dan restoran skala kecil pun masih memutar lagu-lagu seperti biasa. Tidak ada perubahan dalam pilihan lagu yang diputar. Dia pun berharap pemerintah memberikan kejelasan terkait penggunaan lagu untuk usaha berskala kecil tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.