Kekeringan Landa 17 Kapanewon di Gunungkidul, 14 Juta Liter Air Bersih Disalurkan
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pamannya sendiri di Kapanewon Semin. Hingga sekarang, tersangka masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul, IPda Ratri Ratnawati mengatakan, telah menahan BSW sebagai tersangka pencabulan dengan korban keponakannya yang berusia 11 tahun. Pelaku nekat berbuat bejat karena memiliki hubungan kurang harmonis dengan isterinya.
BACA JUGA: Struktur Kelembagaan di Lingkup Pemkab Gunungkidul Akan Diubah, Begini Alasannya
“Pelaku ditangkap 7 Mei 2025,” kata Ratri, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan baru pertama kali dilakukan terhadap ponakannya. Untuk lokasi kejadian berada di kandang kambing milik kakek korban.
Adapun barang bukti yang diamankan pakaian yang dikenakan korban dan pelaku. “Korban dengan pelaku masih kerabat karena berstatus paman dan keponakan. Keduanya juga tinggal serumah,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray menambahkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (24/5/2025). Saat itu, sambung dia, pelaku berpura-pura meminjam telepon genggam milik keponakannya.
“Tersangka tidak memiliki ponsel sehingga berpura-pura meminjam untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Selain itu, pada saat akan mencabuli, tersangka juga sempat mengancam korban agar mau menuruti kemauannya. BSW mengancam akan membunuh ayah dan bibinya, jika tidak mengikuti permintaannya.
“Pelaku masih kami periksa dan karena korban merupakan anak dibawah umum maka penanganan juga melibatkan UPPA,” katanya.
Atas perbuatannya ini, tersangka BSW dijerat Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman hukumannya diantaranya paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
PSS Sleman kalah 1-2 dari Dewa United. Pieter Huistra menilai timnya kurang beruntung, sedangkan Fachruddin menyoroti hilangnya fokus.
Veda Ega Pratama kecewa gagal finis empat besar setelah terkena long lap penalty di Moto3 Austria 2026. Ia tetap membawa pulang tiga poin.
PSIM Jogja meliburkan skuad hingga 26 September saat jeda FIFA Matchday. Manajemen mengevaluasi hasil tiga laga sebelum menghadapi Persija pada 10 Oktober.
Sejumlah maskapai memperketat aturan power bank di pesawat. Simak ketentuan AirAsia, Thai Airways, Singapore Airlines, EVA Air, hingga Emirates.
Cristiano Ronaldo kembali dipanggil Timnas Portugal untuk Nations League 2026-2027. Simak jadwal pertandingan dan penjelasan Jorge Jesus.