Long Weekend Bikin Hotel di Bantul Penuh, Okupansi Capai 70 Persen
Libur panjang mendongkrak wisata Bantul. Sebanyak 35.011 wisatawan berkunjung dengan retribusi mencapai Rp506,3 juta.
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara/daerah membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa komitmen tersebut sudah lama direalisasikan di Bumi Projotamansari.
Pernyataan itu merespons putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.
Halim menjelaskan bahwa Bantul sejak lama telah mengalokasikan anggaran besar untuk pendidikan, tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta termasuk madrasah.
“Yang swasta pun itu mulai dari SD, SMP yang menjadi kewenangan kabupaten, juga MI dan MTs. Madrasah di Bantul ini sudah mendapatkan alokasi yang cukup besar,” ujarnya.
Menurutnya, sekolah swasta seperti SD atau MI di Bantul telah menerima berbagai bentuk dukungan dari APBD, seperti Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta insentif untuk guru-guru swasta.
Dengan kondisi itu, Halim menyebut Bantul sejatinya sudah menjalankan semangat putusan MK jauh sebelum amar itu diketok. “Kalau MK memutuskan seperti itu, Insyaallah Bantul sudah lebih dari separuh jalan menuju ke sana,” ucapnya.
Tinggal, menurutnya, penyempurnaan pada sekolah swasta reguler yang bukan sekolah khusus berbiaya tinggi. “Sekolah-sekolah reguler tentu kami mampu melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi itu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Libur panjang mendongkrak wisata Bantul. Sebanyak 35.011 wisatawan berkunjung dengan retribusi mencapai Rp506,3 juta.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.