Salah Sasaran di Jalan Ireda, Lima Pemuda Kini Jadi Tersangka
Lima pemuda asal Pleret ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua remaja di Jalan Ireda, Mergangsan. Polisi ungkap motif salah sasaran.
Ilustrasi pengeras suara masjid./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jogja mengimbau kepada takmir masjid di wilayahnya agar tidak mengumandangkan takbir dengan pengeras suara luar diatas pukul 22.00 WIB.
Imbauan ini disampaikan demi menjaga kondisi kondusif saat malam Iduladha 2025.
BACA JUGA: DED Jogja Other Ringroad Masih Tunggu Pemerintah Pusat
Kepala Kantor Kemenag Kota Jogja, Nadhif menjelaskan, pengeras suara yang digunakan juga tidak boleh terlalu keras yang dapat mengganggu masyarakat sekitar. Menurutnya, takbir yang terlalu keras justru tidak sesuai dengan niat syiar agama.
“Pengeras suara takbir juga harus diatur jangan sampai terlalu brisik. Niatannya itu ibadah, syiar, tapi kalau suaranya tidak diatur bisa mengganggu tetangga kanan kiri,” jelas Nadhif, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran maksimal suara takbir dengan pengeras suara yaitu 100 desibel.
“Saya juga tidak tahu 100 desibel itu tepatnya seperti apa. Tapi yang jelas, nyaman didengar di telinga, alias tidak mengganggu,” katanya.
Nadhif mengatakan, aturan waktu maksimal juga berlaku untuk kegiatan takbir keliling. Ia mengimbau takbir keliling di Kota Jogja agar sudah selesai pada pukul 22.00 WIB.
Mengenai perizinan takbir keliling, Nadhif menyebut dari surat edaran Menteri Agama mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Adapun pelaksanaan takbir keliling di Kota Jogja diperbolehkan asal mengikuti aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima pemuda asal Pleret ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua remaja di Jalan Ireda, Mergangsan. Polisi ungkap motif salah sasaran.
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.
Kabinet Merah Putih memaparkan 12 capaian strategis hingga Juli 2026, mulai dari ketahanan pangan, energi, BUMN, hingga pasar karbon.
KPK mengangkut dua mobil sitaan dari Pendopo Bupati Lombok Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap proyek senilai Rp12,4 miliar.
PSIM Jogja merekrut Adrian Dalmau, eks pemain akademi Real Madrid yang diproyeksikan mempertajam lini depan pada musim 2026/2027.