SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Takbir keliling. /Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Pemeritah Kabupaten Bantul membatasi takbir keliling dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ke luar area kapanewon yang ada di wilayah masing masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/400.8.3/03220/Kesra tentang Pelaksnaaan Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/ 2025.
Dalam edaran tersebut Pemkab membolehkan kegiatan takbir keliling dan lomba takbir selama memenuhi syarat, yakni ada izin dari kepolisian setempat. "Kemudian takbir keliling dilaksanakan dalam raqdius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat," demikian bunyi dalam edaran tersebut.
Peserta takbir keliling juga dilarang untuk melewati Jalan Jenderal Sudirman Bantul dari mulai simpang empat Klodran hingga simpang Gose di sisi selatan.
BACA JUGA: Pantauan Harga Pangan di Pasar Bantul Jelang Iduladha 2025
Dalam melakukan takbir keliling peserta tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara dengan volume suara yang keras hingga membuat masyarakat lain tidak nyaman.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto membenarkana danya edaran tersebut. Jati mengatakan dalam edaran itu juga diatur terkait dengan kendaraan yang digunakan peserta takbir keliling agar memenuhi ketentuan dan syarat teknis seperti kelengkapan kendaraan, tidak menggunakan knalpot bising.
Demi menjaga kenyamanan dan ketertiban, kata Jati, maka kegiatan malam takbir keliling atau pawai takbiran dibatasi waktunya sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Kita harapkan takbir keliling ini kita batasi sampai jam 23.00 WIB, setelah jam 11 malam kita imbau untuk segera kembali ke kampung masing-masing, dan takbiran bisa dilanjut melalui masjid masing masing," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.