Ayah Lionel Messi Meninggal Dunia, Sempat Menjalani Perawatan Medis
Jorge Messi, ayah Lionel Messi, meninggal dunia di usia 68 tahun setelah lama menjalani perawatan medis di Rosario, Argentina.
Salat, Salat Id- Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com. JOGJA—Umat muslim secara serentak akan merayakan Iduladha 2025 pada Jumat (6/6/2025). Salah satu yang akan dilakukan yaitu mengikuti salat iduladha 2025 yang digelar kelompok masyarakat, takmir masjid maupun panitia hari besar Islam (PHBI).
Berikut ini lokasi salat Iduladha 2025:
Pelataran Masjid Gedhe Kauman
Halaman Depan Kompleks Pura Pakualaman
Parkir Mandala Krida
Taman Parkir Ngabean
Alun-Alun Selatan
Lapangan Mancasan Wirobrajan
Lapangan Minggiran
Lapangan Sidokabul
Kompleks Balaikota
Kompleks Purawisata
BACA JUGA: Ini 10 SMP Terbaik di Kota Jogja Versi Hasil ASPD 2025
Lapangan Wiyoro
Lapangan Jomblangan
Lapangan Cendonosari Wonocatur
Lapangan Parkir JEC,
Lapangan SKB Sorowajan
Lapangan Jogoragan
Lapangan Jambidan
Lapangan Tamanan
Lapangan Balai Desa Potorono
Halaman Kompleks UMY
Halaman Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan
BACA JUGA: Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Salat Iduladha 2025
Lapangan Denggung
GOR UNY
Lapangan Kentungan
Halaman Kuliner Condongcatur
Lapangan Banyuraden
Lapangan Balecatur
UIN Sunan Kalijaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jorge Messi, ayah Lionel Messi, meninggal dunia di usia 68 tahun setelah lama menjalani perawatan medis di Rosario, Argentina.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.