Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kondisi mental Puspa, nama samaran korban penipuan kerja di Kamboja asal Jogja saat ini sudah membaik. Setelah menjalani rehabilitasi di Dinas Sosial DIY, saat ini korban sudah siap kembali ke keluarganya.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan saat ini proses rehabilitasi sudah selesai. “Psikologinya sudah bagus. Untuk traumanya sudah tidak lagi. Nah, dia kan harus melanjutkan kehidupan. Dia juga punya keluarga, kepengen kembali ke keluarga, kepengen mandiri,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Maka saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Rekso Dyah Utami (RDU) selaku pihak yang merujuk Puspa untuk direhabilitasi. “Apakah harus kembali ke keluarga atau bagaimana, kita akan koordinasikan dengan RDU. Karena RDU yang merujuk ke kami,” katanya.
BACA JUGA: Bukan di Singapura, Riza Chalid Diyakini Kabur ke Malaysia
Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti langkah hukum terhadap kasus yang menimpa korban. “Kan perlu pendampingan. Nah, nanti kan tidak hanya kami, Dinas Sosial, tapi kan ada DP3AP2 [Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk] dengan Dinas Ketenaga Kerjaan, kita libatkan semua,” paparnya
Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY melakukan pendampingan proses hukum terhadap Puspa.
Dalam rilisnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KemenP2MI, Rinardi mengatakan KemenP2MI memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini. “Kami berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY agar pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Soal Skandal Beras Oplosan, Kejagung: Siap Laksanakan Arahan Presiden
Saat ini proses pengejaran calo masih terus dilakukan. Polda DIY bersama pihak KemenP2MI sempat mengendus keberadaan calo yang berinisial N berdasarkan informasi pelaku pulang ke Indonesia melalui Sumatera Utara pada Maret 2025. Namun, tak berapa lama calo tersebut berangkat kembali ke Kamboja melalui jalur tidak resmi.
Untuk memperkuat laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban bersama kuasa hukumnya, pihak KemenP2MI kemudian memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan untuk melaporkan kembali kasus ini ke Polda DIY pada Jumat (11/7/2025). Laporan kedua ini karena locus delicti atau tempat terjadinya pidana berlangsung di Kamboja.
"Karena locus-nya di Kamboja sehingga pihak Polda DIY akan membuat laporan informasi untuk dilanjutkan ke Mabes Polri. KemenP2MI berkoordinasi dengan kepolisian memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dimaksud," ujar Rinardi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil risiko berangkat kerja di luar negeri secara ilegal. Dia menekankan, dengan berangkat legal atau prosedural, identitas pekerja migran Indonesia terdata sehingga KemenP2MI bisa segera memberikan sentuhan pelindungan ketika terjadi musibah atau masalah.
"Tawaran untuk kerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar seringkali menjebak pekerja Indonesia. Tiga negara itu jelas tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran dengan Pemerintah Indonesia mengakibatkan tidak ada pelindungan resmi di tiga negara tersebut untuk pekerja migran Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.