Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Ilustrasi pekerja migran - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mencatat hingga saat ini sudah ada 150 warga yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Diharapkan Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menggunakan jalur yang resmi untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
Ahli Pertama Pengantar Kerja, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Yoga Utomo Budi Nugroho mengatakan, secara resmi dinas tidak memiliki data PMI secara mandiri. Pasalnya, pengurusan dan pelaksanaan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri ditangani Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta.
BACA JUGA: 23 Sekolah di Gunungkidul Diperbaiki dengan Anggaran MBG
“Tugas kami hanya membantu dalam proses verifikasi. Salah satunya rekomendasi untuk bekerja di luar negeri,” kata Yoga saat dihubungi Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, ia mengaku terus ada upaya koordinasi dengan BP3MI Yogyakartan. Oleh karena itu, Yoga mengaku bisa melihat berapa jumlah PMI asal Gunungkidul yang telah berangkat kerja ke luar negeri di tahun ini.
“Jumlahnya sudah ada 150 warga Gunungkidul yang jadi PMI,” katanya.
Menurut dia, untuk tujuan PMI asal Gunungkidul seperti Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong, Jepang hingga kawasan Timur Tengah. Selain itu, juga ada yang berkerja dengan tujuan ke negara-negara Eropa.
“Memang terbanyak masih ke kawasan Asia, khususnya di lingkup Asia Tenggara,” katanya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto mengatakan, minat warga untuk menjadi PMI di Gunungkidul tergolong tinggi. Salah satu faktor pendorongnya adalah untuk memeroleh penghasilan yang lebih ketimbang bekerja di dalam negeri.
Meski demikian, ia mengimbau kepada Calon PMI untuk mengurus lewat jalur resmi sehingga memudahkan dalam pemantauan. Di sisi lain, juga untuk menghindari potensi perdagangan manusia.
“Lewat jalur resmi yang procedural. Jadi, pemantauannya akan lebih mudah sehingga saat terjadi masalah penyelesaian akan lebih mudah,” katanya.
Hanya saja, Nanang mengakui tetap saja ada yang bekerja sebagai PMI dengan cara non procedural. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada tenaga kerja luar negeri yang asal Kapanewon Paliyan yang meninggal dunia.
“Tapi setelah ditelusuri ternyata hanya menggunakan visa wisata sehingga masuk PMI illegal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.