Australia Lolos ke 32 Besar, Paraguay Masih Harus Berdoa
Australia lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Paraguay. Paraguay masih menunggu kepastian lewat jalur peringkat ketiga terb
Rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul/ Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul. Korban tewas kasus pengeroyokan adalah Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.
BACA JUGA: Diduga Mencuri, Pria asal Kasihan Tewas Dikeroyok
Dalam reka ulang, kepolisian menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, saksi-saksi serta para tersangka, yakni AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pada peristiwa yang terjadi di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) lalu.
“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," kata Jeffry, Selasa (22/7/2025).
Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya dan pengakuannya sempat divideokan oleh salah satu tersangka.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.
Oleh tersangka NP dan DAK, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.
“Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” terang Jeffry.
Selain itu, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.
Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bantul ini, disaksikan keluarga korban maupun tersangka.
Pihak kepolisian memilih lokasi lain untuk rekonstruksi tersebut dengan tujuan menjaga situasi agar tetap kondusif. "Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).
Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.
"Tiga hari paska dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Australia lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Paraguay. Paraguay masih menunggu kepastian lewat jalur peringkat ketiga terb
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.