Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026: Di Kompleks MPP
Jadwal SIM keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026 hadir di Kompleks MPP Pemkab Bantul
Paniter PN Kota Jogja menyerahkan sertifikat tanah dalam eksekusi tanah dengan disaksikan pejabat BPN Kota Jogja. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri Kota Jogja melakukan eksekusi terhadap lahan yang berlokasi pusat perekonomian tepatnya di Jlagran, Kota Jogja. Proses eksekusi menjalankan putusan pengadilan itu berjalan lancar digelar di salah satu perbankan di Kota Jogja, mengingat sertifikat lahan tersebut diagunkan.
Dalam proses eksekusi tersebut PN Kota Jogja dilakukan oleh Juru Sita Nanang Supriyadi serta Panitera PN Jogja Meilyna Dwijanti. Selain itu dihadiri pula Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Satria Eri Wibowo, kuasa hukum pemohon serta pihak perbankan.
Eksekusi itu menjalankan putusan perkara Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Yyk Jo nomor 74/Pdt.G/2023/PN.Yyk. Eksekusi tersebut dilakukan di salah satu kantor perbankan karena SHM objek yang disengketakan sedang menjadi jaminan. Proses eksekusi berjalan lancar.
BACA JUGA: Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Sebanyak dua SHM diserahkan kepada panitera, selanjutnya pihak panitera PN Jogja menyerahkan kepada kuasa hukum pemohon. Tahapan berikutnya kuasa hukum memberikan sertifikat tanah tersebut kepada BPN untuk dilakukan balik nama atas nama pemohon.
Selanjutnya kuasa hukum pemohon akan melakukan koordinasi dengan BPN Kota Yogyakarta agar sertifikat tanah tersebut dibaliknama atas nama pemohon. "Alhamdulillah proses eksekusi berjalan lancar," demikian kata Meilyna Dwijanti.
Kuasa Hukum Pemohon Zulfikri Sofyan mengatakan proses hukum lahan tersebut cukup panjang. Hal itu diawali dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu termohon. Kemudian pemohon mengajukan gugatan ke PN Jogja. "Sampai ke Mahkamah Agung prosesnya dan hak dari klien kami sudah kembali. Ini mewujudkan keadilan substantif yang selalu digaungkan MA," katanya.
Adapun lahan tersebut dengan luas 345 meter persegi dan berada di pusat Kota Jogja dengan prediksi harga Rp30 juta per meter persegi. "Kalau nominal prediksinya sekitar Rp11 miliar aset tersebut," katanya.
Ia mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jogja, hal ini menjadi bukti bahwa pengadilan masih memegang teguh upaya mengejawantahkan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. "Ini juga merupakan bentuk komitmen yang senafas dalam pemberantasan mafia tanah yang sedang marak di DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026 hadir di Kompleks MPP Pemkab Bantul
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.