Viral Pemindahan Gajah Deo dan Sinta dari Jogja ke Kalimantan
Kemenhut menjelaskan translokasi gajah Deo dan Sinta dari Gembira Loka Zoo Jogja ke Tabang Zoo, Kalimantan Timur.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan SIM keliling di Kabupaten Gunungkidul kembali hadir pada Selasa (19/5/2026) dengan lokasi pelayanan di Balai Desa Wiladeg, Kapanewon Karangmojo. Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan layanan perpanjangan SIM kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.
Melalui program tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga diharapkan dapat mengurangi antrean serta memperluas jangkauan pelayanan administrasi kepolisian.
Informasi dari akun Instagram resmi @satpasresgk menyebutkan, layanan SIM keliling ditempatkan di titik-titik strategis agar akses masyarakat lebih merata serta tidak terjadi penumpukan antrean di satu lokasi pelayanan.
Sat Lantas Polres Gunungkidul menegaskan pentingnya pemanfaatan layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara,” tulis keterangan resmi tersebut.
Berikut jadwal layanan SIM di Gunungkidul Selasa (19/5/2026):
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (pukul 09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (pukul 09.00 WIB–selesai)
SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (pukul 09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (pukul 09.00 WIB–selesai)
SIM Keliling
Sabtu, 9 Mei 2026: Polsek Ponjong (pukul 09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 23 Mei 2026: Kecamatan Rongkop (pukul 09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: setiap Sabtu malam pukul 19.00 WIB–selesai
Layanan Rutin Satpas
Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.
Syarat yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi.
Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bukti kompetensi seseorang dalam berkendara secara aman dan sesuai aturan hukum.
Secara hukum, SIM menjadi dasar legalitas yang melindungi pengendara dari sanksi tilang maupun konsekuensi hukum lainnya saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa SIM, pengendara tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, termasuk dalam aspek asuransi kecelakaan.
Selain aspek legal, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial pengendara dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” yang menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan komitmen untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhut menjelaskan translokasi gajah Deo dan Sinta dari Gembira Loka Zoo Jogja ke Tabang Zoo, Kalimantan Timur.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.