Petani Gunungkidul Dapat Bantuan Program Mina Padi Rp1 Miliar
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul terus memutar otak untuk memenuhi kriteria belanja pegawai yang dibatasi 30% dari anggaran yang dimiliki. Meski demikian, kondisi saat sekarang untuk membayar gaji pegawai mencapai 38%.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, ketentuan belanja pegawai maksimal 30% diatur dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Pihaknya terus berupaya agar ketentuan tersebut bisa direalisasikan.
Hanya saja, ia tidak menampik, porsi untuk belanja pegawai di lingkup pemkab belum bisa memenuhi ketentuan tersebut. Putro berdalih hingga sekarang masih di kisaran 38% sehingga butuh kajian lebih mendalam untuk mencapai target tersebut.
BACA JUGA: Gunungkidul Atur Terkait Pemakaman, Ada Aturan Teknisnya
“Kisaran Rp700-800 miliar untuk belanja pegawai. Ini setara 38% dari anggaran yang dimiliki, sedangkan ketentuan dari Pemerintah Pusat dibatasi maksimal 30%,” kata Putro saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Pihaknya tetap berupaya untuk bisa memenuhi kebijakan tersebut. Salah satu yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) guna melakukan verifikasi data kepegawaian.
“Kita upayakan agar porsi anggaran untuk belanja pegawai bisa turun sesuai ketentuan. Nantinya, hasil tersebut akan dilaporkan berjenjang ke Pemerintah DIY dan Pemerintah Pusat,” kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mendorong pemkab untuk mengoptimalkan pendapatan yang dimiliki. Pasalnya, masih banyak sektor yang bisa digali sehingga pemasukan yang diperoleh dapat dimaksimalkan.
Menurut dia, dengan PAD yang lebih tinggi maka akan berdampak signifikan terhadap upaya pembangunan di daerah. Di sisi lain, juga akan mendongkrak kemampuan fiskal yang dimiliki pemkab sehingga dapat memberikan dampak secara luas, termasuk mengenai ketentuan tentang belanja pegawai.
“Pemasukan yang diperoleh nantinya juga kembali ke Masyarakat dalam bentuk program seperti pembangunan infrastruktur dan lainnya. Jadi, PAD yang dimiliki harus dioptimalkan,” kata Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.