Cegah Aset Mangkrak, Dewan Gunungkidul Desak Pendataan
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Pemakaman - Ilustraso/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan sudah memiliki regulasi tentang pemakaman. Hal ini tertuang dalam Perda No.9/2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan tentang masalah pemakaman di Gunungkidul. Hal ini terlihat dengan penyusunan raperda baru yang disahkan di 2024 lalu.
“Jadi, di Gunungkidul sudah ada Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman,” katanya, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Cegah Kejahatan Jalanan, DIY Susun Raperda Ramah Anak
Meski tidak memberikan rincian tentang isi dari perda, namun ia menekankan bahwa materi menyangkut tentang masalah pemakaman. “Seputaran tentang pengelolaan pemakaman hingga jenis tempat pemakaman,” katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Rahayu Prihartiningsih menambahkan, Perda No.9/2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman menyangkut sejumlah aspek mulai dari jenis tempat pemakaman hingga larangannya. Selain itu, juga ada aturan mengenai krematorium dan pengelolaan sarana pemakaman.
“Yang jelas sudah ada aturan menyangkut masalah pemakaman di Gunungkidul,” kata Yayuk, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, jenis-jenis pemakaman terdiri dari tempat pemakaman umum, tempat pemakaman khusus hingga tempat pemakaman bukan umum. Adapun masalah pengelolaan ada yang menjadi tanggungan pemerintah kalurahan, pemkab hingga pihak lainnya.
“Pengelolaan disesuaikan dengan status tempat pemakaman. Kalau, statusnya milik kalurahan, maka yang bertanggungjawab Adalah pemerintah kalurahan setempat,” katanya.
Meski demikian, Yayuk mengaku hingga sekarang belum memiliki TPU yang berstatus milik Pemkab. Ia tidak menampik ada wancana tersebut dan pelaksanaannya juga mengaku dapa Perda No.9/2024. “Tapi sekarang belum punya TPU yang statusnya milik pemkab. Inti dari perda ini, juga untuk memastikan warga mendapatkan fasilitas pemakaman yang layak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 6 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KA Bandara YIA 6 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 6 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.