38 Jembatan di Gunungkidul Mulai Rusak, Perbaikan Dikebut
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Pemakaman - Ilustraso/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan sudah memiliki regulasi tentang pemakaman. Hal ini tertuang dalam Perda No.9/2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan tentang masalah pemakaman di Gunungkidul. Hal ini terlihat dengan penyusunan raperda baru yang disahkan di 2024 lalu.
“Jadi, di Gunungkidul sudah ada Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman,” katanya, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Cegah Kejahatan Jalanan, DIY Susun Raperda Ramah Anak
Meski tidak memberikan rincian tentang isi dari perda, namun ia menekankan bahwa materi menyangkut tentang masalah pemakaman. “Seputaran tentang pengelolaan pemakaman hingga jenis tempat pemakaman,” katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Rahayu Prihartiningsih menambahkan, Perda No.9/2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman menyangkut sejumlah aspek mulai dari jenis tempat pemakaman hingga larangannya. Selain itu, juga ada aturan mengenai krematorium dan pengelolaan sarana pemakaman.
“Yang jelas sudah ada aturan menyangkut masalah pemakaman di Gunungkidul,” kata Yayuk, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, jenis-jenis pemakaman terdiri dari tempat pemakaman umum, tempat pemakaman khusus hingga tempat pemakaman bukan umum. Adapun masalah pengelolaan ada yang menjadi tanggungan pemerintah kalurahan, pemkab hingga pihak lainnya.
“Pengelolaan disesuaikan dengan status tempat pemakaman. Kalau, statusnya milik kalurahan, maka yang bertanggungjawab Adalah pemerintah kalurahan setempat,” katanya.
Meski demikian, Yayuk mengaku hingga sekarang belum memiliki TPU yang berstatus milik Pemkab. Ia tidak menampik ada wancana tersebut dan pelaksanaannya juga mengaku dapa Perda No.9/2024. “Tapi sekarang belum punya TPU yang statusnya milik pemkab. Inti dari perda ini, juga untuk memastikan warga mendapatkan fasilitas pemakaman yang layak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.