DIY Siapkan Raperda Baru, Penanggulangan Bencana Lebih Preventif
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. -Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY Ramah Anak. Regulasi ini diinisiasi DPRD sebagai upaya menciptakan lingkungan pembangunan yang lebih berpihak pada anak, tidak hanya dalam aspek fisik tetapi juga perlindungan sosial.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menjelaskan Raperda Ramah Anak dirancang untuk menjawab berbagai persoalan anak di DIY. Salah satunya fenomena kejahatan jalanan yang marak dilakukan remaja.
“Pembangunan itu bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana anak-anak bisa mendapatkan pengendalian terhadap media sosial, serta pengawasan bersama oleh masyarakat," ujar Yuni, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA: Grha Keris, Membaca Warisan Budaya Jogja dari Masa ke Masa
Menurut Yuni, banyak kasus kejahatan jalanan melibatkan anak-anak yang seharusnya sudah beristirahat pada malam hari. Karena itu, peran serta masyarakat dinilai sangat penting.
Ia mencontohkan adanya aturan jam belajar masyarakat maupun kewajiban melapor tamu 1x24 jam yang selama ini belum berjalan optimal. "Harapannya Perda ini bisa membuat aturan-aturan yang sudah dibuat masyarakat benar-benar berjalan," katanya.
Selain mencegah tindak kriminal, Raperda Ramah Anak juga diharapkan mendukung program pemerintah yang berpihak pada anak. Salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai dapat meningkatkan kecerdasan serta kualitas generasi muda.
"Bukan hanya soal kejahatan jalanan, tapi bagaimana anak-anak juga bisa mendapatkan program pemerintah agar tumbuh lebih baik," kataYuni.
Raperda Ramah Anak ini cakupannya lebih luas, tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan anak di lingkup keluarga seperti regulasi sebelumnya. "Kalau perda tentang perlindungan perempuan dan anak itu lebih ke keluarga. Kalau ini menyeluruh, baik di dalam rumah maupun di luar rumah," ucapnya.
BACA JUGA: Bayaasin, Cara Jogja Memasyarakatkan Susu Kambing
Materi lain yang akan diatur di antaranya mencakup ruang publik yang lebih ramah anak. Penyediaan tempat khusus bagi perokok di kawasan wisata seperti Malioboro, agar lingkungan tetap bersih sekaligus melindungi anak dari paparan asap rokok.
Yuni menegaskan Raperda Ramah Anak akan melibatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Dengan begitu, kejahatan jalanan yang melibatkan anak bisa ditekan, sekaligus memastikan generasi muda DIY tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026