Kasus Mahasiswa Amikom Jogja, Propam Polda DIY Periksa 10 Saksi

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 02 September 2025 19:47 WIB
Kasus Mahasiswa Amikom Jogja, Propam Polda DIY Periksa 10 Saksi

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan.ANTARA/Luqman Hakim

Harianjogja.com, SLEMAN—Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY masih melakukan penyelidikan internal atas kasus meninggalnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom Jogja, saat demonstrasi di depan Mapolda DIY, Minggu (31/8/2025).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menegaskan jika Polda DIY berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan prosedural. Sejak Senin (1/9/2025), Propam Polda DIY telah meminta keterangan delapan orang saksi. Propram juga mengumpulkan informasi untuk mengungkap duduk perkara peristiwa tersebut. 

Selanjutnya pada Selasa (2/9/2025) Bidpropam Polda DIY kembali meminta keterangan dua orang saksi lainnya. Sehingga total hingga kini sudah ada 10 saksi dimintai keterangan terkait kasus meninggalnya mahasiswa Amikom tersebut.

"Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu," terang Ihsan.

BACA JUGA: SPPG Diminta Kendalikan Faktor Risiko Keracunan MBG di Jogja

Lebih lanjut Ihsan mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. Kepolisian kata Ihsan akan memberikan update perihal perkembangan kasus sebagai bentuk transparansi Polda DIY dalam proses penanganan kasus ini.

Kemungkinan Propam Polda DIY masih akan sejumlah saksi lain untuk pendalaman kasus. "Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online