Desil DTSEN Tak Bisa Langsung Berubah, Warga Bantul Harus Tunggu 3 Bulan
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Ilustrasi kekerasan anak./Pixabay-Ulrike Mai
Harianjogja.com, BANTUL–Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bantul masih menjadi kendala yang serius. Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat mencatat, hingga September 2025 sudah ada 38 kasus kekerasan seksual dan pencabulan.
Kepala UPTD PPA Bantul, Sylvi Kusumaningtyas menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah ini menunjukkan tren fluktuatif dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 40 kasus, turun menjadi 29 kasus pada 2024, tetapi kembali meningkat pada 2025.
BACA JUGA: Ribuan Warga Bantul Terdeteksi Hipertensi
“Jumlahnya naik turun dari tiga tahun terakhir. Faktor utama masih pada pengawasan orang tua, pola pengasuhan, dan kurangnya kedekatan anak dengan orang tua,” kata Sylvi, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, upaya penanganan terhadap penyintas dilakukan secara menyeluruh mulai dari asesmen, konseling, edukasi keluarga, pendampingan psikologis, hukum, hingga psiko-sosial. Sosialisasi ke masyarakat juga terus digencarkan untuk menekan angka kasus.
"Fenomena kekerasan seksual terhadap anak ini memang seperti gunung es, sehingga upaya untuk menekan selain dari sosialisasi yang komprehensif perlu juga keberanian dari korban dan keluarga untuk melapor," jelasnya.
Kepala DP3AP2KB Bantul, Ninik Istitarini menyatakan, selain kekerasan seksual, anak juga rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, penelantaran, hingga eksploitasi.
“Upaya untuk mengentaskan kasus ini juga dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat untuk melapor. Kasus yang kami tangani rata-rata dialami korban baru, jarang sekali korban pada tahun sebelumnya kembali menjadi korban lagi,” jelas Ninik.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan, terutama pada anak. Laporan bisa disampaikan melalui call center SAPA 129, nomor 087738907000, atau langsung ke kantor UPTD PPA Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Febrie Adriansyah diperiksa hampir 7 jam dan dicecar soal Tan Kian. Kuasa hukum menyebut Febrie tegas membantah menerima uang dari Tan Kian.
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Keterkaitan Boy Thohir dengan MGLV tercatat melalui PT Trinugraha Thohir yang memiliki 2,25% saham serta PT Trinugraha Thohir Harmoni sebesar 4,86%.
DPRD DIY meminta DTSEN tidak diterapkan kaku karena data bansos harus diuji dengan kondisi riil warga, termasuk pekerja informal dan pengguna pinjol.
Gus Kikin memastikan tetap menjaga kedekatan dengan PWNU Jatim meski lebih banyak bertugas di Jakarta sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031.