Cara Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak, Simak Syaratnya
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,saat ditemui wartawan di Kepatihan, Jumat (17/10/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) untuk memperketat pengawasan tempat penitipan anak (daycare) di seluruh wilayah DIY. Kebijakan ini muncul setelah kasus kekerasan di daycare ilegal mencuat dan memicu perhatian publik.
Instruksi bernomor B/400.2.4/1954/D18 yang diteken pada 30 April 2026 tersebut memuat 12 poin penting, mulai dari pendataan hingga sanksi tegas berupa penutupan permanen. Seluruh kepala daerah diminta segera menindaklanjuti aturan ini.
Langkah pertama yang diwajibkan adalah inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh daycare. Pendataan mencakup status perizinan, lokasi, daya tampung, jumlah pengasuh, jumlah anak, hingga kelayakan sarana dan layanan. Seluruh data ini harus masuk dalam basis data terpadu layanan anak DIY.
Standar Ketat dan Larangan Kekerasan
Ingub juga menetapkan standar minimum yang wajib dipenuhi setiap daycare. Di antaranya, transparansi layanan, rasio pengasuh sesuai usia anak, serta kewajiban pengasuh memiliki sertifikasi PAUD.
Yang paling krusial, seluruh bentuk kekerasan fisik maupun verbal dilarang keras. Pemerintah daerah juga diminta mendampingi daycare yang belum berizin agar segera mengurus legalitasnya.
Pengawasan hingga Sanksi Tegas
Pengawasan akan dilakukan secara intensif melalui tim lintas sektor yang melakukan inspeksi berkala maupun insidentil. Jika ditemukan pelanggaran, koordinasi dengan aparat penegak hukum akan langsung dilakukan.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga penutupan permanen. Daycare tanpa izin juga menjadi prioritas penindakan.
Libatkan Warga dan Sistem Pengaduan
Instruksi ini juga mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan, termasuk melalui peran RT/RW, pemerintah kalurahan, hingga kelompok Jaga Warga.
Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan kanal pengaduan seperti hotline atau WhatsApp yang mudah diakses masyarakat, serta membangun sistem respons cepat lintas instansi.
Wajib Lapor Berkala
Setiap kepala daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi kepada DP3AP2 DIY paling lambat 15 hari sejak aturan berlaku. Selanjutnya, laporan berkala harus disampaikan setiap tiga bulan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemda DIY serius memastikan keamanan anak di lingkungan daycare. Bagi orang tua, kebijakan ini diharapkan memberi rasa aman lebih saat menitipkan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.