Bedah Buku 1001 Tanya Wakil Rakyat, Transparansi Jadi Sorotan
DPAD DIY dan DPRD DIY menggelar bedah buku 1001 Tanya Wakil Rakyat untuk mendorong budaya membaca, literasi masyarakat, transparansi informasi publik, dan pengu
Jajaran Inspektorat Kota jogja saat bertemu dengan perwakilan perangkat kelurahan dan kemantren dalam agenda Forum Konsultasi Publik di Inspektorat Kota Jogja, Rabu (1/10). / Harian Jogja/Stefani Yulindriani
JOGJA - Inspektorat Kota Jogja menggelar Konsultasi Publik dengan mengundang perwakilan perangkat kelurahan dan kemantren dari tiap wilayah. Agenda ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan layanan publik di Inspektorat Kota Jogja.
Inspektur Inspektorat Kota Jogja, Fitri Paulina Andriani, menyampaikan forum konsultasi publik yang digelar diharapkan mampu menjaring aspirasi dan harapan masyarakat terkait layanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selama ini Inspektorat Kota Jogja memiliki beberapa layanan yang dapat diakses masyarakat, antara lain layanan informasi, pengaduan, dan konsultasi pada unit kerja.
"Forum konsultasi publik ini sebagai komitmen dan upaya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berkelanjutan dan berkesinambungan," katanya di Kantor Inspektorat Kota Jogja, Rabu (1/10).
Menurutnya, forum konsultasi publik tersebut sebagai upaya untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat Kota Jogja.
BACA JUGA: Soal Upah 2026, Begini Kata Menaker Yassierli
Sekretaris Inspektorat Kota Jogja, Tugiyarta, menuturkan forum tersebut digelar untuk merespons standar pelayanan yang dilakukan Pemkot Jogja. Menurutnya, masyarakat dapat mengakses layanan publik yang ada di Inspektorat dengan mengajukan permohonan secara langsung. "Masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Inspektorat Kota Jogja untuk mengakses layanan yang ada dengan melampirkan beberapa syarat," katanya.
Dia mencontohkan, ketika ada masyarakat mengajukan permohonan informasi publik, maka permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu. Ketika informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang tidak dikecualikan, maka dalam jangka waktu maksimal 10 hari, Inspektorat Kota Jogja akan memberikan informasi publik tersebut kepada pemohon. "Informasi yang kami sampaikan lebih banyak melalui WhatsApp atau email, sehingga tidak ada biaya," katanya.
Sementara, untuk layanan pengaduan masyarakat akan dilayani dalam waktu 1x24 jam. Dalam jangka waktu tersebut, Inspektorat Kota Jogja akan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektur Inspektorat Kota Jogja. Selanjutnya, ada tindak lanjut untuk mengecek aduan tersebut.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPAD DIY dan DPRD DIY menggelar bedah buku 1001 Tanya Wakil Rakyat untuk mendorong budaya membaca, literasi masyarakat, transparansi informasi publik, dan pengu
DJI Store pertama di Jogja resmi dibuka di Pakuwon Mall. Pengunjung bisa mencoba drone dan perangkat content creation serta menikmati promo hingga 30 Oktober 20
TNI AL mengamankan 4.364 kartrid vape terindikasi narkotika senilai Rp34,9 miliar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Koalisi pimpinan Arab Saudi mencegat rudal balistik Houthi menuju Khamis Mushait di tengah rangkaian serangan ke bandara.
TelkomGroup melalui InfraNexia menyiapkan kapasitas backbone hingga 600 Gbps untuk mendukung konektivitas MotoGP Mandalika 2026.
Gangguan kecemasan mendominasi konsultasi kesehatan mental di Halodoc pada semester I 2026, dengan kenaikan 47,2% dibandingkan tahun lalu.