Listrik Padam Mulai Pukul 10.00 WIB: Sleman, Bantul, dan Kota Jogja
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Perjalanan dari Malioboro ke Pantai Parangtritis Bantul kini bisa diakses dengan angkutan umum. Dinas Perhubungan DIY bekerja sama dengan PO Sinar Jaya menghadirkan angkutan baru bernama KSPN atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. /Instagram.
Harianjogja.com, JOGJA—Perjalanan dari Malioboro ke Pantai Parangtritis Bantul kini bisa diakses dengan angkutan umum. Dinas Perhubungan DIY bekerja sama dengan PO Sinar Jaya menghadirkan angkutan baru bernama KSPN atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Angkutan KSPN melayani trayek dari Kota Jogja menuju ke Pantai Parangtritis. adapun titik penjemputan di antaranya di Malioboro (depan gedung Bank Indonesia), Terminal Giwangan dan Terminal Parangtritis.
Berikut ini jadwalnya
Dari Malioboro (BI) ke Pantai Parangtritis
Pukul 07.30
Pukul 08.30
Pukul 09.30
Pukul 11.00
Pukul 13.00
Pukul 14.30
Dari Terminal Pantai Parangtritis ke Malioboro (BI)
Pukul 09.00
Pukul 10.00
Pukul 11.00
Pukul 14.00
Pukul 15.30
Pukul 17.00.
Angkutan KSPN dari Malioboro ke Pantai Parangtritis maupun dari Parangtritis ke Malioboro ini sama-sama dipatok dengan tiket Rp12.000. Tiket bisa dipesan melalui aplikasi Traveloka dan Red Bus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.