Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi wadah MBG. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Kasus dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) DIY kembali terjadi. Menanggapi hal ini, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa.
“Kejadian serupa terus berulang di DIY, sehingga harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, niat baik pemerintah dalam menjalankan program MBG tidak cukup apabila aspek keamanan pangan masih sering diabaikan. Kasus keracunan massal yang diduga berasal dari menu MBG menunjukkan bahwa sistem pengawasan pangan masih lemah.
Baharuddin menilai, insiden ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia layanan agar memperketat standar pengawasan makanan.
“Jika hasil penyelidikan kepolisian menemukan unsur kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, atau distribusi makanan, maka penyelenggara atau vendor katering dapat dijerat pidana maupun perdata,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pasal 360 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain sakit dapat dipidana. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengancam pelaku usaha yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Publik di DIY pun memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata, baik secara perorangan maupun melalui class action, jika merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Namun, Baharuddin menekankan bahwa langkah hukum bukan satu-satunya solusi.
“Perlu ada perbaikan sistem, penegakan sanksi yang tegas, dan pengawasan yang diperketat. Jika hal-hal tersebut tetap diabaikan dan kasus MBG beracun terus terjadi, maka sudah saatnya program ini dievaluasi, bahkan dihentikan,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan keracunan makanan MBG kembali terjadi di SMAN 1 Jogja pada Rabu (15/10/2025). Sebanyak 426 siswa mengalami gejala sakit perut dan diare pada malam hari setelah menyantap menu MBG di sekolah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Harga pangan nasional 23 September 2026, cabai rawit merah Rp89.500/kg dan telur ayam Rp30.200/kg. Cek harga beras, daging, gula, dan minyak.
Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan calon pekerja migran memilih jalur resmi dan menguasai bahasa asing sebelum bekerja ke luar negeri.
Bitcoin sempat menembus US$87.200. Simak faktor pendorong penguatan dan imbauan bagi investor menghadapi volatilitas pasar kripto.
Kebakaran rumah di Sragen diduga akibat korsleting listrik. Uang Rp50 juta dan dua sepeda gunung hangus, dua anggota keluarga jadi korban.
MBG di SMKN 2 Jogja dihentikan sementara setelah 413 warga sekolah diduga keracunan. Sampel makanan dan air masih diperiksa di laboratorium.