Astrid Dorong Solo Jadi Kota Wisata Sekaligus Pusat Pengetahuan
Wawali Solo Astrid Widayani mendorong Solo menjadi pusat pengetahuan dengan memanfaatkan sejarah, budaya, museum, kampus, dan ruang publik.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n
Harianjogja.com, SLEMAN—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwalnya di Sleman selama Oktober 2025:
Bus SIM Keliling Mal Pelayanan Publik (MPP) Pukul 08.00-11.00 WIB
Kamis 2 Oktober 2025
Kamis 9 Oktober 2025
Kamis 16 Oktober 2025
Kamis 23 Oktober 2025
Bus SIM Keliling (Pukul 08.00-11.00 WIB)
Selasa 7 Oktober 2025 di Kalurahan Candibinangun
Selasa 14 Oktober 2025 di Mitra 10
Selasa 21 Oktober 2025 di Polsek Cangkringan
SIM Malam Minggu (Pukul 19.00-21.00 WIB)
Sabtu 4 Oktober2025 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu 11 Oktober 2025 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu 18 Oktober 2025 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu 25 Oktober 2025 di Lobi Sleman City Hall
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi dan Kartu JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wawali Solo Astrid Widayani mendorong Solo menjadi pusat pengetahuan dengan memanfaatkan sejarah, budaya, museum, kampus, dan ruang publik.
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kasus ISPA di Sleman mencapai 13.313 hingga September 2026. Kemarau dan pembakaran sampah meningkatkan paparan debu serta polutan.
Formula UMP 2027 belum berubah. Kemnaker menyebut PP 51/2023 masih menjadi acuan karena UU Ketenagakerjaan punya masa peralihan.
Prabowo memuji kinerja Satgas PKH yang telah menyetorkan Rp52 triliun ke negara selama dua tahun pemerintahan.