Jadwal DAMRI YIA ke Jogja Senin 18 Mei Mei, Tarif Rp80.000
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Ka Bandara YIA./ Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA—Kereta Api (KAI) Bandara kini semakin populer dan menjadi salah satu alternatif untuk melakukan perjalanan dari dan menuju Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.
Jadwal kereta bandara YIA selalu tersaji update setiap harinya untuk memudahkan informasi bagi calon penumpang.
KA Bandara memiliki banyak jadwal perjalanan berangkat dari Stasiun Tugu Yogyakarta berhenti di Stasiun Wates dan terakhir di Stasiun Bandara YIA.
Pastikan telah mengantongi jadwal keberangkatan kereta api bandara sebelum menuju stasiun agar anda bisa melakukan persiapan. Harga tiket KA Bandara Reguler Rp20 ribu.
Berikut Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Oktober 2025
YIA ke Stasiun Tugu Yogyakarta
Pukul 05.16 WIB
Pukul 06.20 WIB
Pukul 07.46 WIB
Pukul 09.53 WIB
Pukul 11.35 WIB
Pukul 13.25 WIB
Pukul 14.56 WIB
Pukul 15.20 WIB
Pukul 17.00 WIB
Pukul 17.34 WIB
Pukul 19.46 WIB
Pukul 20.55 WIB
Stasiun Tugu Yogyakarta ke YIA
Pukul 04.20 WIB
Pukul 05.10 WIB
Pukul 06.30 WIB
Pukul 08.33 WIB
Pukul 08.55 WIB
Pukul 12.00 WIB
Pukul 12.35 WIB
Pukul 14.13 WIB
Pukul 15.49 WIB
Pukul 16.07 WIB
Pukul 18.25 WIB
Pukul 19.16 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.