DPRD Bantul Dorong Sosialisasi Perda Larangan Jual Daging Anjing
DPRD Bantul meminta Perda larangan penjualan daging anjing di DIY disosialisasikan secara masif sebelum diterapkan di seluruh kabupaten dan kota.
Ilustrasi PKL /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL—Kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dulunya berjualan di sisi timur Gedung Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, menyuarakan keresahan mereka.
Melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, para pedagang meminta keadilan atas penggusuran yang mereka alami sejak awal 2023.
Dwi Purwanti, perwakilan sekaligus anggota Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Kabupaten Bantul menceritakan bagaimana lapak mereka dibongkar secara paksa oleh Satpol PP DIY pada 24 Januari 2023.
“Tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa solusi alternatif, lapak kami digusur secara paksa. Barang dagangan disita, bahkan banyak yang rusak dan kedaluwarsa. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kemanusiaan,” Kata Dwi, Selasa (21/10).
Menurut Dwi, sebelum penggusuran dilakukan, para pedagang sebenarnya telah mengajukan surat permohonan dan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah DIY. Namun, respons baru datang tujuh bulan kemudian, tepatnya 6 September 2023, melalui surat dari Sekretaris Daerah DIY. Isi surat itu pun dinilai tidak memberikan jalan keluar yang nyata atas hilangnya sumber penghidupan mereka.
“Jika kami dianggap melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017, mengapa tidak ada jalur legal yang dibuka untuk kami mengurus izin? Kami siap taat hukum, tapi pintu-pintu itu tertutup,” lanjutnya.
Dwi juga menyoroti praktik penertiban yang menurutnya tidak konsisten. Ia menyebut, masih ada pedagang lain yang tetap berjualan di kawasan yang sama tanpa tindakan serupa dari aparat.
“Masih ada pedagang yang tetap bisa berjualan di lokasi yang sama, mengapa hanya kami yang digusur?” tulisnya dengan nada kecewa.
PKL juga mempersoalkan isi surat dari Satpol PP DIY tertanggal 9 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa barang dagangan yang telah disita akan dimusnahkan atau dihibahkan. “Apakah ini bentuk keadilan bagi rakyat kecil?” ungkap Dwi dalam surat tersebut.
Dwi mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo dalam Asta Cita poin ke-6 yang menekankan pembangunan dari bawah serta pemberdayaan ekonomi rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa mereka tidak meminta bantuan dana, melainkan perlindungan dan pengakuan terhadap hak mereka untuk bekerja dan hidup layak.
“Kami bukan penjahat, bukan pengemis. Kami hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang halal. Jika tak ada keadilan di dunia, kami serahkan kepada Tuhan di akhirat,” jelas Dwi.
Surat terbuka itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menko PMK, Ketua DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga Gubernur DIY dan Kepala Satpol PP DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta Perda larangan penjualan daging anjing di DIY disosialisasikan secara masif sebelum diterapkan di seluruh kabupaten dan kota.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.