BPBD Gunungkidul Kaji Sinkhole Tileng Bersama Tim Undip
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum bisa memastikan kontrak untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berlangsung berapa tahun. Pasalnya, kebijakan masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, untuk rekrutmen PPPK Paruh Waktu masih dalam proses. Adapun tahapan di tingkat daerah sudah dilakukan semuanya karena tinggal menunggu Nomor Induk Kepegawaian (NIK) untuk kemudian dilakukan pengangkatan.
“Sudah diusulkan, tapi hingga sekarang nomor kepegawaian untuk PPPK paruh waktu beleum keluar,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Meski masih menunggu, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan pada saat para pegawai ini diangkat. Pasalnya, didalam pembahasan APBD 2026 sudah memasukan nomenklatur gaji untuk PPPK Paruh Waktu.
“Masih dilakukan pembahasan hingga sekarang,” katanya.
Disinggung mengenai kontrak kerja, Sri Suhartanta mengakui belum bisa memutuskan. Ia berdalih, keputusan masih menungguu pentunjuk teknis secara resmi dari Pemerintah Pusat.
“Kalau PPPK dikontrak lima tahun, yang bisa diperpanjang apabila kinerjanya memuaskan. Tapi, untuk PPPK Paruh Waktu, kami belum bisa memastikan berapa lama akan dikontrak,” katanya.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, total ada 2.000 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul. Hanya saja, saat proses pemberkasan dengan menyerahkan daftar riwayat hidup terdapat tujuh calon yang tidak menyerahkan sehingga dinyatakan mengundurkan diri.
“Jadi yang diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai hanya 1.993 orang. Sekarang tinggal menunggu proses diterbitkannya nomor kepegawaian ini,” katanya.
Dia menjelakan, untuk ketujuh calon yang mengundurkan diri ada beberapa macam alasan seperti mengikuti suami kerja di luar daerah, memasuki masa pensiun. Selain itu, juga ada yang menjadi pamong kalurahan hingga terkendala kondisi kesehatan.
“Bukan masalah kalau ada yang mundur, karena proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul tetap jalan terus,” katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan nomor induk pegawai PPPK Paruh Waktu diterbitkan karena kebijakan mutlak ada di BKN. Namun, ia memastikan setelah nomor tersebut dikeluarkan, maka para calon segera dapat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Gunungkidul.
“Kalau untuk masa kerjanya, kami masih menunggu instruksi dari Pusat juga. Apakah akan diseragamkan seperti PPPK dikontrak lima tahun, atau ada kebijakan lain masih ditunggu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.