DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo - gunungkidulkab.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 di Kabupaten Gunungkidul belum mencapai kesepakatan antara DPRD dan Bupati hingga pertengahan November 2025.
Padahal, sesuai aturan Pemerintah Pusat, penetapan RAPBD harus dilakukan paling lambat 30 November, jika tidak, gaji bupati dan anggota DPRD bakal ditunda selama enam bulan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, membenarkan adanya ketentuan penundaan gaji bagi kepala daerah dan DPRD jika penetapan APBD terlambat. Ia mengakui pembahasan RAPBD tahun depan berjalan alot karena keterbatasan anggaran.
“Pembahasan sudah lebih dari satu bulan karena belum ada kesepakatan dengan bupati. Tapi kami yakin bisa terhindar dari sanksi penundaan gaji,” ujar Ery, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, keterlambatan pembahasan salah satunya disebabkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang berdampak besar terhadap kemampuan fiskal daerah. “Karena dana TKD dipotong, maka kami harus melakukan efisiensi terhadap program yang sudah direncanakan,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Meski pembahasan masih alot, Ery optimistis kesepakatan akan segera tercapai. DPRD Gunungkidul telah menjadwalkan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama dengan bupati pada Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, membenarkan pembahasan RAPBD masih berlangsung. Ia mengungkapkan, pemangkasan dana TKD sebesar Rp104 miliar memaksa Pemkab melakukan penyesuaian dan efisiensi di berbagai sektor.
Menurut Sri, Pemkab hanya diberi batas defisit maksimal 3,35%, tetapi hasil pembahasan terakhir menunjukkan angka defisit mencapai 3,8%. “Ini jelas melebihi batas toleransi dari Pemerintah Pusat, sehingga kami perlu memangkas lagi sekitar Rp10 miliar agar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD terus berkoordinasi agar plafon anggaran dan belanja 2026 tetap seimbang. “Kami terus komunikasi agar pembahasan bisa disepakati tepat waktu,” kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.