Pelatihan Menjahit Disnaker DIY Siapkan Ibu-ibu Buka Usaha
Di Kalurahan Sumbersari, Moyudan, sebanyak 20 ibu rumah tangga mengikuti pelatihan menjahit. Kegiatan ini merupakan bagian pemberdayaan masyarakat.
DPRD dan Pemkab Kulonprogo menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). /Harian Jogja-Khairul Maarif.
Harianjogja.com KULONPROGO—DPRD dan Pemkab Kulonprogo menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, dan Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kulonprogo, Kamis (20/11).
Penandatanganan kedua raperda diawali dengan penyampaian pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan dilanjutkan tanggapan dari Bupati Kulonprogo. Enam fraksi DPRD Kulonprogo menyetujui dua raperda ditetapkan menjadi perda.
"Setelah melakukan pencermatan, pembahasan dalam rapat internal pansus maupun rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah [OPD], maka pansus menyatakan setuju bahwa Raperda Penyelenggaraan Trantibum Linmas ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo," ujar Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Kulonprogo, Suryanto, dalam paparannya, Kamis.
Dia menyampaikan, penyelenggaraan Trantibum Linmas adalah hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat bernegara. Menurutnya, untuk menciptakan Trantibum Linmas, Satpol PP memiliki peranan penting dalam penegakan perda, termasuk kewenangan dalam melakukan penegakan terhadap penyelenggaraan Trantibum Linmas.
Jauh sebelum penandatanganan raperda, pansus telah dilakukan pencermatan dan pembahasan dengan eksekutif. Hal itu menyangkut latar belakang penyusunannya sampai dengan materi muatan raperda. "Dapat disepakati bersama terkait dengan judul, muatan isi draf dan secara legal drafting Raperda ini sudah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan," ucapnya.
Peroleh Perlindungan
Sementara, Juru Bicara Pansus DPRD Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Sutrisno, menjelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Selain itu, dalam Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya dalam Pasal 5 ayat (3) dinyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Menurutnya, Raperda ini sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY dan juga tahapan fasilitasi oleh Gubernur DIY. "Landasan hukum tersebut di atas menjadi dasar pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan daerah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Di Kalurahan Sumbersari, Moyudan, sebanyak 20 ibu rumah tangga mengikuti pelatihan menjahit. Kegiatan ini merupakan bagian pemberdayaan masyarakat.
KPK memeriksa Dirut PT Catur Elang Perkasa terkait dugaan korupsi investasi dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.