Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat Gunungkidul kini bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan opsi SIM dicetak dan langsung diantar ke rumah.
Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (Sinar) yang resmi beroperasi di Satpas Polres Gunungkidul sejak 1 Desember 2025. Sosialisasi layanan ini salah satunya dilakukan di Pendopo Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.
Baur SIM Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Yuwana, menjelaskan bahwa kehadiran layanan Sinar adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Meski akses digital dibuka, layanan tatap muka di Kantor Satpas maupun SIM Keliling tetap tersedia sebagai pilihan.
“Sebenarnya proses perpanjangan SIM secara online sudah lumayan lama, tapi di Gunungkidul baru dimulai 1 Desember lalu. Ini sebagai alternatif pilihan yang memudahkan masyarakat,” ujar Aris, Rabu (17/12/2025).
Sejak pertama kali dibuka awal Desember, Satpas Polres Gunungkidul telah mencetak sekitar 40 SIM baru melalui program Sinar. Aris mengakui jumlah tersebut belum terlalu besar, sehingga pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi.
Cara Perpanjang SIM via Aplikasi Korlantas Polri
Untuk mengakses layanan ini, pemohon cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Keunggulan utama program ini adalah fleksibilitas tempat dan waktu, serta pilihan pengiriman fisik kartu.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Online
Operator Sinar Satpas Polres Gunungkidul, Brigadir Himawan Haryanto, menambahkan bahwa layanan daring ini baru tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk pembuatan SIM baru, warga tetap diwajibkan datang langsung ke Kantor Satpas.
Berikut adalah dokumen yang wajib diunggah oleh pemohon melalui aplikasi:
“Semua dokumen yang diunggah harus jelas agar terbaca oleh sistem. Nantinya, pemohon bisa memantau perkembangan proses pencetakan secara real-time melalui aplikasi,” jelas Himawan.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas antrean di kantor polisi dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Gunungkidul yang memiliki mobilitas tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.