Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal dari 14 Lokasi Razia
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memeriksa Lurah Wonokromo dan Pelaksana Tugas (Plt) Carik setempat pada Kamis (18/12/2025). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dana kalurahan yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung Wisnu Moerdianto, menjelaskan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana kalurahan yang diduga dilakukan oleh oknum pamong berinisial S, yang menjabat sebagai danarto atau bendahara kalurahan.
“Hari ini kami memanggil lurah dan Plt carik Wonokromo untuk kepentingan penyelidikan. Ini merupakan pemanggilan pertama dalam kasus ini,” ujar Guntoro saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025) siang.
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman keterangan para pejabat kalurahan yang dinilai mengetahui alur birokrasi dan pengelolaan keuangan di wilayah tersebut. Keterangan mereka sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti.
“Kami membuka peluang untuk memanggil pejabat atau pihak lain yang bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat,” tambah Guntoro.
Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan. Pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-2839/M 4.12/Fd 2/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025 sebagai dasar pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Modus Operandi dan Audit Inspektorat
Lurah Wonokromo, Machrus Hanafi, yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut, menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Kami mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan audit. Untuk detail kronologi belum bisa disampaikan karena masih dalam proses,” ungkap Machrus.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan internal dari Lurah Wonokromo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul pada November lalu. Dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai nilai miliaran rupiah.
Modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah dengan mencairkan dana program dan proyek kalurahan dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Namun, dana tersebut diduga tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau rekanan yang berhak menerima, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan kalurahan.
Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bantul juga tengah merampungkan audit investigatif untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
GIIAS 2026 menghadirkan deretan mobil baru dari Mazda, Toyota, Lexus, Suzuki, hingga Hino dengan teknologi hybrid dan EV.
BMKG mengingatkan El Nino kategori kuat meningkatkan risiko kekeringan di Jawa Tengah yang mengancam pertanian dan sumber daya air.
Program Jembatan Garuda telah mencapai 1.416 titik pembangunan dan menghubungkan 7.371 desa serta kelurahan di Indonesia.
BGN memprioritaskan pembangunan dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi untuk mempercepat intervensi gizi penerima manfaat.
KPK memeriksa saksi OTT Bupati Pemalang dan mendalami dugaan suap proyek serta jual beli jabatan dengan barang bukti lebih dari Rp2 miliar.