Mobil Listrik Kian Diminati di Jogja, Pajak Tahunan Hanya Rp200.000
Pasar kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di DIY dinilai terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan hemat
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memeriksa Lurah Wonokromo dan Pelaksana Tugas (Plt) Carik setempat pada Kamis (18/12/2025). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dana kalurahan yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung Wisnu Moerdianto, menjelaskan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana kalurahan yang diduga dilakukan oleh oknum pamong berinisial S, yang menjabat sebagai danarto atau bendahara kalurahan.
“Hari ini kami memanggil lurah dan Plt carik Wonokromo untuk kepentingan penyelidikan. Ini merupakan pemanggilan pertama dalam kasus ini,” ujar Guntoro saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025) siang.
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman keterangan para pejabat kalurahan yang dinilai mengetahui alur birokrasi dan pengelolaan keuangan di wilayah tersebut. Keterangan mereka sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti.
“Kami membuka peluang untuk memanggil pejabat atau pihak lain yang bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat,” tambah Guntoro.
Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan. Pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-2839/M 4.12/Fd 2/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025 sebagai dasar pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Modus Operandi dan Audit Inspektorat
Lurah Wonokromo, Machrus Hanafi, yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut, menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Kami mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan audit. Untuk detail kronologi belum bisa disampaikan karena masih dalam proses,” ungkap Machrus.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan internal dari Lurah Wonokromo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul pada November lalu. Dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai nilai miliaran rupiah.
Modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah dengan mencairkan dana program dan proyek kalurahan dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Namun, dana tersebut diduga tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau rekanan yang berhak menerima, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan kalurahan.
Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bantul juga tengah merampungkan audit investigatif untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di DIY dinilai terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan hemat
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 15 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Cuaca DIY hari ini diprediksi didominasi hujan. Sleman berpotensi diguyur hujan sedang dengan kelembapan udara tinggi.