Polda DIY Dalami Dugaan Mafia Tanah di Sleman, Empat Saksi
Polda DIY memeriksa empat saksi dan menyurati BPN dalam penyelidikan dugaan mafia tanah yang menimpa ahli waris Komaridin di Sleman.
Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan pencurian anjing di Cangkringan, Sleman, terungkap bermotif ekonomi dan berakhir dengan perdamaian setelah pelaku meminta maaf kepada pemilik hewan peliharaan.
Pelaku yang diketahui menganggur mengaku mencuri seekor anjing berbulu hitam untuk kemudian dijual. Polisi mengamankan pelaku setelah melakukan profiling dan interogasi pada Selasa malam (6/1/2026).
Setelah dilakukan mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku menyatakan permintaan maaf secara lisan yang direkam dalam video dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kapolsek Cangkringan, AKP Suwanto menjelaskan penyelesaian permasalahan perihal dengan tindak pidana pencurian hewan peliharaan anjing ini berlangsung pada Rabu (7/1/2026). Kedua belah pihak, yakni korban maupun pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Sebelumnya pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.00 korban TH (34) warga Cangkringan, Sleman saat itu tengah pulang dan hanya melihat dua ekor anjingnya. Sang pemilik anjing lantas mencari keberadaan satu anjingnya yang lain di sekitar rumah, akan tetapi tidak menemukannya.
Pemilik anjing pun lantas mengecek rekaman dari kamera CCTV. Di situ terlihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil satu ekor anjingnya yang berbulu warna hitam. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cangkringan, Polresta Sleman.
"Unit reskrim melakukan penyelidikan dengan cek TKP serta memintai keterangan awal terhadap korban dan para saksi dengan diperoleh barang bukti," terang Suwanto pada Kamis (8/1/2026).
Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil bahwa polisi telah memperoleh ciri-ciri terlapor dan melakukan profiling terhadap pelaku dan diketahui keberadaannya. Di hari yang sama tepatnya pada pukul 23.30 WIB dilakukan interogasi terhadap pelaku berinisial S alias P yang merupakan warga Kabupaten Klaten. Pelaku lantas mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu ekor anjing berbulu warna hitam.
"Terlapor menyerahkan diri kepada Petugas dan pemeriksaan lebih lanjut guna penyidikan oleh unit reskrim Polsek Cangkringan Sleman," ujarnya.
Suwanto bilang pencurian ini dilandasi karena motif ekonomi. Anjing yang dicuri selanjutnya dijual oleh pelaku. "Motif ekonomi, pelaku pengangguran, [anjing] dijual," katanya.
Hasil penyelesaian permasalahan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Adapun kesepakatannya pihak kedua dalam hal ini pengambil anjing telah meminta maaf kepada pemilik dan sudah dimaafkan oleh pemilik anjing.
Dalam kesepakatan, pihak kedua dalam hal ini pelaku sanggup dan tidak keberatan meminta maaf secara lisan dan direkam dengan video dan diunggah melalui media sosial.
Pemilik anjing tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke Proses Hukum dan mencabut laporannya. Sementara itu pengambil anjing sanggup tidak akan melakukan perbuatan pencurian lagi di manapun. Apabila di kemudian hari melakukan hal yang sama, maka siap diproses secara hukum yang berlaku.
"Dengan adanya surat pernyataan ini, dibuat dan telah disepakati kedua belah pihak maka dengan ini permasalahan tersebut dianggap selesai secara kekeluargaan," ujarnya.
Polisi menegaskan, apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana serupa, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa penyelesaian kekeluargaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY memeriksa empat saksi dan menyurati BPN dalam penyelidikan dugaan mafia tanah yang menimpa ahli waris Komaridin di Sleman.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.
Dewan Pendidikan DIY menyoroti dugaan ketidaksetaraan fasilitas belajar siswa non muslim di SMA Negeri dan meminta seluruh sekolah memenuhi hak belajar setara.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Rupiah ditutup melemah ke Rp18.009 per dolar AS setelah Perry Warjiyo mundur. Pasar menyoroti sentimen geopolitik dan risiko fiskal.