Kapolda DIY Siapkan Patroli Skala Besar Berantas Premanisme Parkir
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, SLEMAN—Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM, Zaenur Rohman, menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Menurutnya, baik KUHAP lama maupun KUHAP terbaru tidak memberikan aturan eksplisit mengenai diperbolehkan atau tidaknya memperlihatkan tersangka kepada publik.
“Dalam KUHAP tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur soal menampilkan tersangka saat konferensi pers. Tidak ada kewajiban, tidak ada juga larangan,” ujar Zaenur, Selasa (13/1/2026).
Zaenur menyebut praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan, namun tetap harus mengikuti rambu-rambu etis, khususnya terkait penghormatan terhadap martabat manusia. Transparansi menurutnya penting, tetapi tidak boleh mengarah pada tindakan yang merendahkan.
“Rambu-rambunya jelas: jangan merendahkan martabat kemanusiaan, tetapi transparansi tetap harus dijaga,” tegasnya.
Ia menilai perlu ada model yang menyeimbangkan transparansi publik dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Salah satu opsi yang diajukan yaitu tersangka tetap dihadirkan, tetapi menghadap ke belakang sehingga wajah tidak terekspos.
“Jika menghadap depan bisa dianggap mempermalukan. Menghadap belakang bisa jadi solusi karena seseorang masih berstatus tersangka, bukan terpidana,” jelasnya.
Menurutnya, KPK tetap memiliki kewajiban untuk menunjukkan transparansi, terutama ketika tersangka resmi ditahan. Publik juga perlu mengetahui bahwa proses penahanan dilakukan secara sah dan benar.
Selain menghadapkan tersangka ke belakang, Zaenur mengusulkan cara lain seperti penyebutan jabatan atau posisi tersangka secara jelas dalam konferensi pers, agar publik tetap mendapat informasi akurat tanpa mengorbankan HAM.
“Kalau jabatannya dijelaskan, publik tetap bisa mengetahui siapa orang tersebut tanpa harus melihat wajahnya,” katanya.
Zaenur menilai perlu adanya standar yang seragam antarpenegak hukum—kepolisian, kejaksaan, hingga KPK—agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap tersangka ketika dipublikasikan ke publik.
“Idealnya ada di undang-undang. Kalau tidak memungkinkan, bisa melalui peraturan pemerintah atau minimal MoU antar lembaga penegak hukum agar ada standar perlakuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara transparansi dan penghormatan HAM adalah kunci utama.
“Publik berhak mengetahui proses penahanan, tetapi tersangka juga berhak dilindungi martabatnya. Prinsipnya jangan mempermalukan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa, 27 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 27 Oktober 2026, layanan reguler dan Xpress, waktu keberangkatan, kedatangan, serta durasi perjalanan.
Jadwal KRL Solo-Jogja 27 Oktober 2026 tersedia dalam 12 keberangkatan dari Palur. Cek jam kereta di setiap stasiun menuju Jogja.
TPST Donokerto di Sleman diverifikasi tim juri nasional setelah masuk enam besar seleksi penghargaan Hari Habitat Dunia berkat pengelolaan sampahnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo 27 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.