Petani Bantul Nikmati Harga Bawang Merah Tinggi, Tembus Rp34.000
Petani bawang merah di Bantul menikmati panen raya dengan harga jual tinggi. Bawang kualitas super dibeli hingga Rp34.000 per kilogram.
Ilustrasi Hotel- Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mulai bergerak memetakan keberadaan akomodasi ilegal di wilayahnya menyusul keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat. Meski demikian, hingga kini belum ada penindakan karena masih menunggu kejelasan data, regulasi, serta koordinasi antarlembaga.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Banyubroto mengatakan laporan mengenai homestay dan indekos yang diduga tidak sesuai perizinan baru dijadikan informasi awal. Data tersebut masih berada pada tahap pemetaan sebelum masuk ke ranah penegakan.
“Keluhan dari PHRI soal akomodasi ilegal itu kami jadikan bahan awal untuk pemetaan. Namun sejauh ini kami belum sampai ke tahapan penindakan,” kata Jati, Kamis (15/1/2025).
Menurutnya, penanganan akomodasi wisata tidak bisa berdiri sendiri dan harus dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait. Satpol PP baru akan turun tangan apabila telah ada proses administratif, peringatan, serta rekomendasi penindakan.
“Kalau sudah ada pelanggaran dan tidak diindahkan setelah peringatan administratif, baru itu masuk ke kami. Selama ini belum ada koordinasi resmi dari dinas terkait,” ujarnya.
Jati menyebut hingga kini belum ada laporan formal maupun ajakan koordinasi, baik dari Dinas Pariwisata maupun organisasi terkait. Bahkan, regulasi berupa peraturan daerah yang secara spesifik mengatur penertiban akomodasi ilegal juga belum pernah ditegakkan.
“Kami belum pernah menegakkan karena memang belum sampai ke sana. Perdanya seperti apa, mekanismenya bagaimana, itu belum jelas. Jadi sementara ini kami masih menunggu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah memaparkan data akomodasi legal berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem OSS RBA periode 4 Agustus 2021 hingga 12 Januari 2026.
Tercatat, penyedia homestay atau pondok wisata (KBLI 55130) berjumlah 137 usaha. Penginapan remaja atau youth hostel (KBLI 55191) sebanyak 115 usaha, dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199) mencapai 184 usaha.
Data tersebut menunjukkan jumlah akomodasi berizin di Bantul cukup signifikan. Namun di sisi lain, masih muncul dugaan maraknya akomodasi yang beroperasi di luar perizinan.
“Fenomena ini memang membutuhkan sinkronisasi data dan koordinasi antarlembaga agar penanganannya lebih optimal untuk mendongkrak PAD,” pungkasnya.
Pemetaan ini menjadi langkah awal agar penataan akomodasi di Bantul berjalan adil, tertib, dan berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petani bawang merah di Bantul menikmati panen raya dengan harga jual tinggi. Bawang kualitas super dibeli hingga Rp34.000 per kilogram.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret