Dugaan Kekerasan Seksual, ISI Jogja Nonaktifkan Seorang Dosen
ISI Jogja menonaktifkan seorang dosen usai Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul kembali merealisasikan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Jogja–Kulonprogo Seksi Jogja–Kulonprogo. Pembayaran tahap ketiga dilakukan di Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.
Pembayaran tersebut dilaksanakan pekan lalu di Balai Kalurahan Argosari dan menyasar 17 bidang tanah milik warga dengan total luas mencapai 7.507 meter persegi. Nilai ganti kerugian yang dicairkan pada tahap ini mencapai Rp12,56 miliar.
Kepala BPN Bantul, Tri Harnanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini progres pembayaran di Kalurahan Argosari telah mencakup sebagian besar bidang terdampak proyek tol.
“Untuk Kalurahan Argosari, hingga saat ini pembayaran sudah dilakukan terhadap 159 bidang tanah. Masih ada 19 bidang yang dalam proses validasi pembayaran,” ujar Tri, Senin (19/1/2026).
Sebaran Bidang Terdampak di Bantul
Secara keseluruhan, pengadaan tanah proyek Jalan Tol Solo–Jogja–Kulonprogo di wilayah Kabupaten Bantul mencakup 853 bidang tanah yang tersebar di lima padukuhan dan dua kalurahan.
Rinciannya, 256 bidang berada di Padukuhan Samben, Kalurahan Argomulyo; 395 bidang di Padukuhan Panggang–Srontakan, Kalurahan Argomulyo; serta 202 bidang di Padukuhan Jurug–Gubug, Kalurahan Argosari.
Fasos, TKD hingga Sultan Ground
Dari total 853 bidang tersebut, sebanyak 93 bidang tidak diganti dalam bentuk uang karena memiliki karakteristik khusus. Bidang-bidang tersebut terdiri atas 48 bidang fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), 20 bidang tanah kas desa (TKD), delapan bidang tanah wakaf, serta 17 bidang Sultan Ground (SG).
Tri menjelaskan, berdasarkan pembaruan data terakhir melalui skema Uang Ganti Rugi (UGR), sebanyak 760 bidang tanah telah masuk dalam mekanisme pembayaran.
Dalam proses tersebut, ditemukan satu bidang tanah yang semula dikira berstatus TKD. Namun setelah diverifikasi, bidang tersebut ternyata merupakan milik perseorangan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Untuk pembayaran, 525 bidang sudah lunas seluruhnya. Kemudian 88 bidang masuk konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan,” jelasnya.
Alasan Konsinyasi dan Proses Validasi
Konsinyasi dilakukan karena sejumlah kendala administratif, antara lain pemilik tanah tidak diketahui keberadaannya, dokumen ahli waris belum lengkap, serta pemilik tanah yang telah meninggal dunia namun belum ada kepastian ahli waris.
Sementara itu, sebanyak 147 bidang tanah lainnya masih berada dalam tahap validasi pembayaran.
“Kami memastikan proses pengadaan tanah terus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut,” pungkas Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ISI Jogja menonaktifkan seorang dosen usai Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.