Struktur Diduga Cagar Budaya Ditemukan di PG Gesikan Bantul
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kabupaten Bantul mengintensifkan strategi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kolaborasi Dinas Sosial, Polres Bantul, dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna edukasi dini serta rehabilitasi korban potensial.
Meski kasus TPPO relatif minim terdeteksi karena penyelesaian kekeluargaan, potensi tetap ada sehingga penguatan peran aparat dan kesadaran masyarakat jadi prioritas utama.
Dinas Sosial Kabupaten Bantul menegaskan perannya lebih dominan pada tahap penanganan korban setelah TPPO terjadi. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Dinas Sosial Bantul, Nitakrit Rumantiningsih, menjelaskan bahwa korban TPPO yang teridentifikasi akan masuk dalam kategori PPKS dan memperoleh layanan pemulihan sesuai kebutuhan.
“Kalau di Dinas Sosial itu penanganannya setelah seseorang menjadi korban. Mulai dari rehabilitasi sosial, pendampingan trauma, hingga pelatihan keterampilan agar bisa kembali mandiri,” jelasnya, Kamis (21/1/2026).
Nita menyebutkan, meski kasus TPPO di Bantul relatif jarang terekspos, potensi kejahatan tersebut tetap ada. Ia menilai sejumlah persoalan di masyarakat kerap diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut ke proses hukum maupun pendataan lintas instansi.
Dalam konteks pencegahan, Dinas Sosial Bantul terus menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Bantul. Edukasi di tingkat masyarakat dinilai krusial agar warga mampu mengenali indikasi TPPO sejak dini.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan sepanjang tahun lalu tidak terdapat laporan kasus TPPO di wilayah Bantul. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan langkah preventif secara aktif.
“Langkah pencegahan tetap kami lakukan melalui koordinasi dengan dinas terkait dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Rita.
Ia mengungkapkan, salah satu modus TPPO yang kerap ditemukan adalah penawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming kemudahan pengurusan paspor dan keberangkatan. Dalam praktiknya, korban sering diberangkatkan menggunakan visa kunjungan, sementara tujuan kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Pelaku juga sering mengikat korban dengan kontrak kerja berbahasa asing yang tidak dipahami, serta merekrut tanpa melalui perusahaan resmi, sehingga sulit dilacak,” ujarnya.
Polres Bantul pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersikap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada TPPO. Pelaporan sejak dini dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah warga terjerat praktik perdagangan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.