Dugaan Keracunan MBG, SOP SPPG di Sleman Bakal Diperkuat
Satgas MBG Sleman membahas penguatan SOP SPPG usai audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman terkait dugaan keracunan pangan.
Ilustrasi fasilitas IPAL./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Keterbatasan lahan menjadi penghambat utama pengelolaan limbah cair rumah tangga di Kabupaten Sleman. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman mengakui belum dapat menambah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal dalam dua tahun terakhir akibat sulitnya menemukan lokasi yang sesuai secara teknis.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau DLH Sleman, Junaidi, menjelaskan IPAL Komunal membutuhkan kontur wilayah dengan elevasi lebih rendah karena sistem pengaliran limbah mengandalkan gravitasi. Limbah cair rumah tangga dialirkan menuju bak penampungan tanpa pompa, sehingga penentuan lokasi menjadi krusial.
Wilayah dengan elevasi rendah umumnya berada di Sleman bagian tengah dan selatan. Namun, kawasan tersebut justru memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi sehingga menyulitkan pengadaan lahan. Kondisi ini membuat DLH Sleman tidak menjalankan program pembangunan IPAL Komunal baru dalam dua tahun terakhir.
Disinggung mengenai standar ideal kebutuhan IPAL Komunal, Junaidi mengakui cakupan layanan saat ini masih jauh dari memadai. DLH Sleman belum mampu menjangkau seluruh rumah tangga di Bumi Sembada.
“Jujur saja memang masih kurang. Kami belum bisa menjangkau semua rumah tangga. Saat ini saja kami hanya punya 150 titik IPAL Komunal,” kata Junaidi dihubungi, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data kependudukan, jumlah penduduk Kabupaten Sleman pada pertengahan 2024 mencapai sekitar 1,12 juta jiwa atau tepatnya 1.118.353 jiwa dengan total 367.976 rumah tangga.
Secara teknis, pengelolaan limbah cair terbagi menjadi tiga jenis IPAL, yakni IPAL Komunal, IPAL Individu, dan IPAL Terpusat. Satu IPAL Komunal mampu melayani sekitar 50 hingga 100 sambungan rumah (SR), sedangkan IPAL Terpusat dapat menampung ribuan SR.
Saat ini, IPAL Terpusat beroperasi di Kapanewon Depok dengan kapasitas sekitar 2.000 SR serta di Berbah yang melayani 1.000 SR. Selain itu, Kabupaten Sleman juga memanfaatkan IPAL Sewon yang berlokasi di Kabupaten Bantul.
Menurut Junaidi, IPAL Komunal dinilai lebih ideal karena pengelolaannya dapat dipantau secara rutin sehingga risiko pencemaran lingkungan bisa ditekan.
“IPAL Komunal tentu lebih bagus. Sebab termonitor dengan baik, potensi pencemaran terhadap lingkungan sekitar bisa dikurangi atau dicegah. Kalau IPAL Individu bisa bocor,” katanya.
Untuk IPAL Individu, penyedotan limbah minimal harus dilakukan setiap tiga tahun sekali. Guna mendukung kepemilikan IPAL Individu yang lebih aman, DLH Sleman menjalankan program penyedotan berkala sejak 2025, meski masih dalam cakupan terbatas.
Program tersebut terus dikembangkan agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, sekaligus menekan potensi pencemaran air tanah akibat septic tank yang tidak terawat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLH Sleman, Sugeng Riyanta, menegaskan komitmen DLH dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang bersumber dari aktivitas rumah tangga.
“IPAL Komunal di Sleman sudah ada, tapi perlu ada evaluasi terkait tingkat efisiensi pengolahannya,” kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satgas MBG Sleman membahas penguatan SOP SPPG usai audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman terkait dugaan keracunan pangan.
Kajian renovasi Stadion Mandala Krida masuk tahap analisis. DPRD DIY menargetkan estimasi DED tersedia untuk penganggaran 2027.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.