Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Ilustrasi Hotel- Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemungutan pajak daerah di Bantul tetap diberlakukan terhadap hotel, homestay, maupun penginapan yang telah beroperasi, meskipun belum mengantongi izin usaha, sebagai bagian dari pengamanan potensi pendapatan daerah dari sektor akomodasi.
Kebijakan ini menegaskan bahwa status perizinan tidak menjadi penghalang dalam penarikan pajak selama usaha tersebut telah berjalan dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Anggit Nur Hidayat, menekankan bahwa pemungutan pajak didasarkan pada aktivitas usaha, bukan pada kelengkapan administrasi izin.
“Kalau sudah operasional, mau punya izin atau belum, tetap kami tarik pajaknya. Tidak ada kaitannya langsung dengan izin. Yang penting memenuhi syarat sebagai wajib pajak,” kata Anggit, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan berdasarkan kegiatan usaha. Hotel dan homestay tidak dibedakan secara khusus, seluruhnya dicatat sebagai wajib pajak akomodasi. Pajak yang dikenakan masuk dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan dengan tarif sebesar 10 persen.
“Dasarnya dari omzet atau penerimaan yang diterima pelaku usaha setiap bulan,” jelasnya.
Anggit menambahkan, seluruh bentuk penginapan, termasuk homestay dan indekos yang beroperasi layaknya penginapan, masuk dalam objek pajak apabila telah memenuhi ketentuan. Pada 2026, BPKPAD Bantul menargetkan penerimaan PBJT lebih dari Rp105 miliar.
"Tahun ini target PBJT kami sebesar Rp105 miliar lebih," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul, Yohanes Hendra, menyoroti maraknya akomodasi ilegal di wilayah Bantul. Menurutnya, keberadaan penginapan tanpa izin dan belum terdaftar sebagai wajib pajak semakin terasa dan berdampak langsung pada pelaku usaha yang legal.
“Length of stay di Bantul sebenarnya tinggi, tapi tidak terdeteksi karena tamu lebih memilih homestay ilegal. Sementara kami yang legal harus patuh aturan dan kewajiban pajak,” ujarnya.
Hendra menambahkan, PHRI Bantul telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dan instansi terkait untuk menyikapi persoalan tersebut. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah konkret di lapangan.
“Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan usaha dan keberlangsungan industri pariwisata di Bantul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.